Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu di Jakarta

Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu di Jakarta
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu di Jakarta.

Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang guna melindungi keamanan masyarakat dalam bertransaksi.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa ratusan ribu lembar uang ilegal tersebut merupakan akumulasi temuan dari laporan masyarakat, sektor perbankan, serta hasil pengolahan setoran bank secara nasional. Dilansir dari Suara, seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan sejak periode 2017 hingga November 2025.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali memberikan penjelasan mengenai asal-usul ribuan lembar uang yang dimusnahkan tersebut. Pihak bank sentral memastikan terus melakukan verifikasi ketat terhadap setiap laporan uang yang diragukan keasliannya.

"Uang palsu tersebut berasal dari berbagai sumber yang kami kumpulkan secara nasional. Kami terus memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium," ujar Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Otoritas moneter mencatat bahwa kualitas uang palsu yang beredar saat ini cenderung rendah dan dapat dideteksi secara manual. Penurunan rasio peredaran uang palsu juga terlihat signifikan, dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.

Pencapaian ini didukung oleh peluncuran uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Pecahan Rp50.000 TE 2022 bahkan menempati posisi kedua dunia sebagai uang yang paling sulit dipalsukan berkat 17 unsur pengaman yang dimilikinya.

"Penurunan ini didorong oleh penguatan kualitas uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang telah diakui dunia. Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 baru saja meraih peringkat kedua dunia sebagai uang yang paling sulit dipalsukan dengan 17 unsur pengaman canggih," kata Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Upaya pemberantasan ini juga melibatkan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari BIN, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan. Selain penegakan hukum, BI mengimbau masyarakat untuk merawat uang fisik melalui prinsip "5 Jangan" agar ciri keasliannya tetap terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi