Aturan Terbaru PPDB 2026: Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD Tanpa Tes Calistung

Aturan Terbaru PPDB 2026: Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD Tanpa Tes Calistung
Foto: Aturan Terbaru PPDB 2026: Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD Tanpa Tes Calistung. (Illustration by Pexels)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan instruksi tegas mengenai proses penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar. Sekolah dilarang keras menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung bagi calon peserta didik kelas 1.

Aturan ini tetap berlaku meskipun calon murid yang mendaftar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 masih berusia di bawah 7 tahun. Secara khusus, larangan ini mencakup anak-anak yang mendaftar pada rentang usia minimal 6 tahun hingga 5 tahun 6 bulan.

Direktur Jenderal Paud Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa usia muda tidak boleh menjadi alasan sekolah melakukan tes akademik. Menurutnya, kesiapan anak untuk masuk SD tidak boleh diukur melalui tes calistung maupun bentuk ujian formal lainnya.

Gogot juga menekankan bahwa pembuktian kelayakan anak di bawah usia 7 tahun bukan dilakukan melalui ujian oleh pihak sekolah. Sebagai gantinya, pendaftar wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari pakar psikologi atau dewan guru sekolah tujuan.

Syarat Masuk SD bagi Anak Usia 5,6 hingga 6 Tahun

Pelaksanaan pendaftaran murid baru tahun ajaran 2026/2027 sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indikator utama penerimaan bukan terletak pada kemampuan akademik baku siswa.

Terdapat dua aspek utama yang menjadi pertimbangan bagi calon murid berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk bisa bersekolah di tingkat SD. Penilaian difokuskan pada potensi individu dan kematangan mental anak tersebut.

Aspek penilaian utama bagi calon siswa usia dini antara lain:

  • Memiliki kecerdasan yang menonjol atau terdapat bakat istimewa pada diri anak.
  • Menunjukkan kesiapan psikis yang cukup untuk mengikuti kegiatan belajar di lingkungan sekolah dasar.

Pemerintah menegaskan bahwa perkembangan anak merupakan tolak ukur yang jauh lebih penting daripada pencapaian akademik di usia dini. Oleh karena itu, rekomendasi dari psikolog profesional menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kesiapan perkembangan tersebut.

Dasar Hukum Larangan Tes Calistung

Larangan mengenai penerapan tes akademik dalam proses seleksi masuk SD telah diperkuat oleh payung hukum yang sah. Pemerintah secara konsisten menjaga agar transisi belajar dari PAUD ke SD berjalan secara menyenangkan tanpa beban ujian.

Berikut adalah landasan hukum yang melarang adanya tes calistung bagi calon murid SD:

Peraturan Ketentuan Utama
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 69 Penerimaan siswa kelas 1 SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya.
Permendikdasmen No. 3/2025 Pasal 1 Ayat (5) Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan calistung maupun bentuk seleksi akademik sejenis.

Daftar aturan di atas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghapus hambatan masuk sekolah melalui tes akademik yang kaku. Fokus utama pendidikan dasar tahap awal adalah membangun karakter dan minat belajar anak secara bertahap.

Cara Melaporkan Pelanggaran Seleksi Sekolah

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses SPMB di lapangan. Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar atau sekolah yang nekat mengadakan tes calistung, masyarakat diminta segera melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh kementerian untuk menjamin transparansi seleksi. Pengaduan akan diproses guna memastikan setiap sekolah mematuhi prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

Saluran resmi pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat:

Masyarakat juga diberikan opsi untuk datang langsung ke Unit Layanan Terpadu di Kompleks Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat. Dengan adanya saluran ini, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang menyalahi aturan dengan dalih uji kesiapan siswa.

Artikel terkait

Rekomendasi