Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan regulasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas terkait batasan usia calon peserta didik.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak yang masuk SD tidak mutlak harus berusia tepat tujuh tahun. Meskipun anak berusia tujuh tahun per 1 Juli menjadi prioritas utama, anak berusia enam tahun tetap memiliki hak yang sama untuk mendaftar.
Ketentuan Usia dan Syarat Khusus
Pemerintah bahkan membuka peluang bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat psikolog, maka rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang dituju.
Beberapa poin utama dalam aturan penerimaan siswa baru SD 2026 adalah:
- Anak berusia 7 tahun menjadi prioritas utama dalam proses seleksi.
- Anak dengan usia minimal 6 tahun diperbolehkan untuk mendaftar secara reguler.
- Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan bisa mendaftar dengan syarat memiliki rekomendasi ahli.
- Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) atau sederajat tidak menjadi dokumen wajib dalam pendaftaran.
- Sekolah dilarang keras menyelenggarakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) saat seleksi.
Daftar aturan di atas bertujuan untuk memastikan bahwa akses pendidikan dasar menjadi lebih inklusif dan tidak terhambat oleh batasan administratif yang kaku.
Kesiapan Belajar Menjadi Prioritas
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada kesiapan belajar anak. Menurutnya, usia bukan satu-satunya faktor penentu kesuksesan anak dalam mengikuti pembelajaran di bangku sekolah.
Gogot menegaskan bahwa anak yang usianya belum memenuhi syarat umum tetap dapat diterima asalkan ada bukti kesiapan dari ahlinya. Hal ini dilakukan agar anak-anak yang memiliki potensi besar tidak terhambat untuk mulai bersekolah.
Berikut adalah ringkasan kriteria usia dan dokumen pendukung yang diperlukan:
| Kategori Usia | Status Penerimaan | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| 7 Tahun | Prioritas Utama | Dokumen Identitas (KK/Akta) |
| 6 Tahun | Diterima Reguler | Dokumen Identitas (KK/Akta) |
| 5 Tahun 6 Bulan | Pengecualian Khusus | Rekomendasi Psikolog/Dewan Guru |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas usia diberikan dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi calon murid.
Dukungan Legislatif dan Transparansi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, turut mendukung kebijakan yang lebih mementingkan aspek kesiapan anak dibanding administrasi semata. Ia berpendapat bahwa aturan usia seharusnya tidak menjadi penghalang bagi anak yang sudah siap secara mental untuk belajar.
Himmatul menyatakan bahwa revisi aturan pendidikan saat ini memang diarahkan untuk mempermudah akses anak ke lingkungan sekolah. Baginya, menghalangi anak yang sudah siap belajar karena kendala administratif adalah tindakan yang tidak tepat.
Meski terdapat kemudahan, orang tua diingatkan untuk tetap mengikuti prosedur verifikasi dokumen dengan jujur dan profesional. Langkah ini penting guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan dan terhindar dari praktik manipulasi data.