Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak terpaku pada angka 7 tahun. Meski anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama, anak-anak yang masih berusia 6 tahun pada 1 Juli tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, fleksibilitas usia ini bahkan bisa mencapai batas 5 tahun 6 bulan. Syaratnya, calon peserta didik tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang didukung oleh kesiapan psikis yang matang.
Persyaratan khusus bagi calon siswa yang berusia di bawah standar minimal :
- Menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang kredibel.
- Jika psikolog tidak tersedia di daerah setempat, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan tujuan.
- Menunjukkan bukti kesiapan belajar secara fisik maupun mental di lingkungan sekolah dasar.
- Lolos proses verifikasi dokumen pendukung secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan pengecualian usia ini bertujuan untuk mengakomodasi potensi anak tanpa mengabaikan aspek kesiapan belajarnya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam sebuah acara resmi di Jakarta.
Gogot menekankan bahwa kunci utama dalam penerimaan siswa adalah kesiapan anak untuk mengikuti kurikulum di jenjang SD. Jika usia anak belum mencukupi namun dianggap mampu oleh ahli, maka sekolah diperbolehkan untuk menerima calon murid tersebut.
Penghapusan Syarat Ijazah TK dan Tes Calistung
Selain perihal batasan usia, Kemendikdasmen juga memberikan instruksi tegas mengenai syarat administratif lainnya. Calon siswa baru kini tidak diwajibkan untuk melampirkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) saat mendaftar ke SD.
Pemerintah juga melarang keras penggunaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat kelulusan masuk SD. Aturan ini bertujuan agar transisi dari pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar berjalan lebih ramah bagi kondisi psikologis anak.
Beberapa poin penting mengenai aturan SPMB SD 2026/2027 :
| Kategori Aturan | Kebijakan Terbaru |
|---|---|
| Usia Masuk | 7 Tahun (Prioritas), minimal 6 tahun, atau 5 tahun 6 bulan (Khusus) |
| Syarat Ijazah | Tidak wajib memiliki ijazah TK atau sederajat |
| Metode Seleksi | Dilarang menggunakan tes calistung (Baca, Tulis, Hitung) |
| Dokumen Pendukung | Rekomendasi ahli untuk anak di bawah usia standar |
Kebijakan ini diambil untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh anak di Indonesia tanpa terkendala urusan birokrasi. Dengan demikian, proses masuk sekolah menjadi lebih fleksibel namun tetap mengedepankan kualitas dan kesiapan murid.
Sinkronisasi dengan RUU Sisdiknas Terbaru
Langkah Kemendikdasmen ini sejalan dengan rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa usia tidak boleh lagi menjadi penghambat bagi anak untuk belajar.
Dalam revisi undang-undang tersebut, faktor kesiapan anak menjadi pertimbangan utama dibandingkan sekadar angka usia. DPR menegaskan bahwa sistem pendidikan tidak boleh menghalangi anak-anak yang memang sudah siap secara mental untuk masuk ke lingkungan sekolah.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, seluruh proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara profesional. Transparansi data menjadi prioritas agar tidak ada ruang bagi praktik manipulasi dalam proses penerimaan murid baru di masa mendatang.