Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kini telah mulai bergulir di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus utama pembukaan masa pendaftaran ini terlihat cukup menonjol pada jenjang sekolah dasar di berbagai daerah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 446 kabupaten dan kota dari total 514 daerah di seluruh Indonesia telah berhasil merampungkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Langkah ini menjadi dasar legalitas dan operasional prosedur bagi setiap satuan pendidikan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan ini. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan sektor swasta juga terus diperluas untuk memperlancar proses pendaftaran.
Menurut Gogot, sebanyak 78 daerah saat ini sudah melibatkan sekolah swasta dalam skema SPMB bersama. Upaya integrasi ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi para orang tua dan calon peserta didik.
Angka partisipasi siswa pada tahun ini diprediksi sangat besar, mencapai jutaan anak yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Hal ini disampaikan Gogot dalam acara peresmian Komitmen Bersama SPMB Ramah pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Secara keseluruhan, terdapat 9,4 juta anak yang akan berpindah dari satu level pendidikan ke jenjang di atasnya,” jelas Gogot di hadapan media di Jakarta Pusat. Angka yang fantastis ini memerlukan pengawasan ketat agar proses transisi berjalan adil.
Upaya Serius Mengantisipasi Praktik Titip Kursi
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, pemerintah menaruh perhatian besar pada isu kecurangan berupa "titip kursi". Praktik ini sempat mencuat dan melibatkan oknum pejabat serta anggota legislatif di tingkat daerah.
Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik antara lain dugaan kecurangan pada SPMB di wilayah Kota Bandung dan Provinsi Banten. Kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kementerian untuk memperketat sistem tahun ini.
Gogot Suharwoto menegaskan bahwa setiap masyarakat yang menemukan indikasi serupa harus segera bertindak. Ia meminta publik tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurangan melalui kanal pengaduan resmi.
Pemerintah daerah sendiri memegang peran kunci karena memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan di lapangan. Kemendikdasmen secara konsisten akan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi kontrol tersebut secara maksimal.
Daftar kanal resmi yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan kecurangan adalah sebagai berikut:
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
- Unit Layanan Terpadu (ULT): https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Layanan WhatsApp Resmi: +62 812-1804-0427
- Pusat Panggilan (Call Center): 177
- Surat Elektronik (Email): [email protected]
Selain jalur internal kementerian, Ombudsman RI juga turut proaktif memantau pelaksanaan SPMB 2026. Lembaga ini telah membuka posko aduan di berbagai kantor perwakilan provinsi untuk memastikan hak-hak calon siswa terlindungi.
Sekolah Wajib Transparan Mengenai Daya Tampung
Salah satu aturan ketat dalam SPMB 2026 adalah kewajiban sekolah untuk mengumumkan sisa kursi secara terbuka. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menekankan bahwa transparansi daya tampung adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Setiap sekolah harus memastikan jumlah kuota yang dipublikasikan selaras dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini bertujuan agar data di lapangan tidak melenceng dari data yang telah dikunci di pusat.
Kebijakan ini diambil untuk menutup peluang bagi pihak sekolah yang berniat menyembunyikan kuota siswa baru. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberantas praktik jual-beli kursi yang merusak integritas pendidikan.
“Kami mewajibkan sekolah mengumumkan daya tampung agar datanya sesuai dengan sistem Dapodik dan masyarakat mengetahui kondisi aslinya,” ungkap Faisal dalam diskusi Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen.
Faisal menambahkan bahwa pengumuman tersebut harus dipasang di tempat yang mudah diakses oleh publik di lingkungan sekolah. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat luas selama proses penerimaan berlangsung.
“Kami meminta informasi ini disebarluaskan di setiap sekolah agar tidak ada potensi praktik jual-beli kursi atau sejenisnya,” tegas Faisal lagi. Dirinya berharap sistem tahun ini jauh lebih bersih dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Gogot Suharwoto turut menambahkan bahwa penguncian data di Dapodik membuat modifikasi jumlah siswa secara mendadak menjadi mustahil. Sekolah dilarang keras melakukan penambahan kuota secara sepihak di luar sistem yang ada.
Selain melalui pengumuman fisik, sekolah wajib mempublikasikan daya tampung lewat situs resmi sekolah maupun sistem SPMB daerah. Koordinasi biasanya dilakukan oleh dinas pendidikan setempat, terutama bagi kota-kota yang sudah menggunakan sistem daring.
Detail hasil seleksi pun harus disampaikan secara transparan dengan mencantumkan nama peserta yang lolos maupun yang tidak. Hal ini dilakukan agar jumlah total pendaftar yang diterima benar-benar sesuai dengan daya tampung yang dilaporkan.
“Dapodik sudah terkunci, jadi penambahan kursi siluman tidak mungkin terjadi karena angka totalnya harus pas. Nama siswa yang diterima dan ditolak harus diumumkan secara jelas agar semuanya klop,” pungkas Gogot mengakhiri penjelasannya.