Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial ZNB harus berurusan dengan hukum di Jakarta akibat tindakan tidak terpuji di sebuah kafe. Pria tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi setelah aksinya yang diduga enggan membayar tagihan makanan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta bergerak cepat merespons laporan masyarakat tersebut. Saat ini, ZNB telah diamankan dan sedang menjalani proses administratif untuk segera dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan. Informasi awal yang didapat dari jagat maya membantu petugas melacak keberadaan sang turis asing tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, ZNB diketahui sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya terdeteksi menetap di sebuah penginapan. Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Tanah Abang.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah rekaman video memperlihatkan sosok pria asing menggunakan kaus putih dan celana pendek biru di sebuah kafe. Pria tersebut tampak langsung meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran atas makanan yang telah dipesannya.
Setelah video itu viral, pihak Imigrasi Jakarta Pusat langsung melakukan investigasi mendalam untuk memastikan identitas sang pria. Penelusuran dimulai dari lokasi kejadian perkara di kawasan Jakarta Pusat hingga berujung pada temuan lokasi persembunyiannya.
Pamuji Raharja menjelaskan bahwa setelah proses pengamanan, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif guna memverifikasi data diri pria tersebut. Dari hasil pendalaman dokumen, dipastikan bahwa pelaku adalah warga negara Inggris dengan inisial ZNB.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap rekam jejak kedatangan ZNB ke Indonesia melalui pintu masuk resmi di Pulau Dewata. Data keimigrasian mencatat jadwal kedatangan dan jenis izin tinggal yang digunakan oleh pria asal Inggris tersebut.
Rincian Data Kedatangan ZNB ke Indonesia:
- Tanggal Kedatangan: 16 April 2026.
- Pintu Masuk: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
- Jenis Dokumen: Visa on Arrival (VoA) yang diurus langsung saat tiba di Indonesia.
- Tujuan Perjalanan: Menuju Jakarta pada 21 Mei 2026 dan menetap di kawasan Tanah Abang.
Data tersebut menunjukkan bahwa ZNB telah berada di Indonesia selama lebih dari satu bulan sebelum insiden di kafe terjadi. Setelah menetap beberapa waktu di Bali, ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan wisatanya ke ibu kota.
Proses Deportasi dan Pengawasan Orang Asing
Pasca pemeriksaan di kantor imigrasi, ZNB kini dipindahkan ke fasilitas khusus milik otoritas keimigrasian. Ia akan menunggu jadwal pemulangan paksa ke negaranya dalam waktu dekat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pamuji menyebutkan bahwa ZNB saat ini telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Langkah ini merupakan bagian standar dari prosedur deportasi bagi warga asing yang melanggar ketertiban umum atau hukum di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf, mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat. Ia meminta pengelola tempat penginapan untuk tidak abai dalam melaporkan tamu asing yang mereka tampung.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui sistem digital yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Jakarta Pusat dapat dilakukan secara maksimal dan transparan.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi Pengelola Penginapan:
| Kategori Pelapor | Kewajiban Pelaporan | Media Pelaporan |
|---|---|---|
| Pemilik Hotel | Wajib melaporkan data paspor dan izin tinggal tamu asing. | Aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). |
| Pengelola Apartemen | Melaporkan durasi sewa dan identitas penghuni asing. | Aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). |
| Pemilik Rumah Kos | Mendata warga asing yang tinggal secara harian atau bulanan. | Aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). |
Sistem APOA dirancang untuk memudahkan pemilik properti dalam membantu tugas intelijen dan pengawasan keimigrasian. Melalui aplikasi ini, petugas dapat memantau apakah seorang WNA masih memiliki izin tinggal yang berlaku atau tidak.
Iqbal Ma'ruf memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada puluhan pengelola penginapan yang telah menjalankan kewajiban ini dengan baik. Tercatat sudah ada puluhan pelaku usaha di sektor properti yang proaktif bekerja sama dengan imigrasi.
Hingga saat ini, sebanyak 55 pengelola hotel dan apartemen di wilayah Jakarta Pusat telah terintegrasi dengan sistem APOA. Iqbal berharap jumlah ini terus bertambah demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.
Penangkapan ZNB menjadi pengingat bagi setiap warga negara asing untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Tindakan yang merugikan pelaku usaha lokal tidak akan ditoleransi dan akan berujung pada sanksi tegas berupa pengusiran.