Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan signifikan terkait penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat.
Hingga tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran dana tersebut dilaporkan telah menyentuh angka 99,3 persen dari total target yang ditetapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa dana ini telah disalurkan kepada jutaan personel di berbagai kementerian dan lembaga.
Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 2.353.392 pegawai pusat telah menerima hak mereka dengan total nilai penyaluran mencapai Rp13,9 triliun.
Deni menambahkan bahwa tingkat penyelesaian pembayaran ini mencakup 8.838 satuan kerja (satker) yang ada di lingkungan pemerintah pusat.
Pencapaian 99,3 persen ini menunjukkan proses birokrasi keuangan berjalan sangat efisien menjelang pertengahan tahun anggaran 2026.
Rincian Realisasi Pembayaran per Kategori Pegawai
Secara mendetail, pembayaran untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi yang terbesar dengan alokasi anggaran mencapai Rp7.559,0 miliar.
Dana tersebut telah sukses disalurkan kepada 902.265 pegawai negeri yang bertugas di instansi-instansi pemerintah pusat.
Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah menerima hak mereka dengan total Rp1.203,9 miliar.
Anggaran tersebut diberikan kepada 387.311 orang PPPK yang menjadi bagian penting dalam operasional layanan publik pemerintah.
Bagi aparat keamanan, pemerintah mencatat bahwa anggota Polri telah menerima pembayaran senilai Rp1.897,8 miliar bagi 477.433 personel.
Di sisi lain, prajurit TNI mendapatkan alokasi gaji ke-13 sebesar Rp3.078,9 miliar yang menjangkau sebanyak 574.824 personel aktif.
Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pun tidak terlewatkan dalam skema pencairan dana tahunan yang sangat dinantikan ini.
Tercatat sebanyak Rp132,8 miliar telah dibayarkan kepada 11.559 orang PPNPN yang bekerja di lingkup instansi pusat.
Penyaluran bagi Pensiunan dan Kondisi di Daerah
Selain pegawai aktif, pemerintah memberikan perhatian besar bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi negara melalui pencairan dana serupa.
Hingga 2 Juni 2026, realisasi bagi pensiunan mencapai Rp9.733,7 miliar atau sekitar 79,27 persen dari total penerima yang direncanakan.
Distribusi ini dilakukan melalui dua lembaga pengelola utama, yaitu PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) dengan progres yang berbeda.
PT Taspen telah menyalurkan Rp8.309,1 miliar kepada 2.600.927 orang, sementara PT Asabri mencairkan Rp1.424,6 miliar untuk 496.750 pensiunan.
Berbanding terbalik dengan pusat, penyaluran gaji ke-13 bagi PNS di tingkat daerah terpantau masih sangat minim pada awal Juni ini.
Realisasi di pemerintah daerah baru mencapai 0,92 persen dengan nilai Rp414,6 miliar yang disalurkan kepada 72.854 pegawai di seluruh Indonesia.
Faktanya, baru ada lima pemerintah daerah dari total 546 pemda yang sudah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya jeda waktu administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengeksekusi instruksi dari pemerintah pusat.
Dasar Hukum dan Tujuan Pencairan
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Beleid tersebut disahkan pada 3 Maret 2026, yang menegaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan.
Gaji ke-13 memiliki makna strategis karena dirancang untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Besaran yang diterima oleh setiap individu ditentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026 sesuai pangkat dan jabatan.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pusat (APBN) terdiri dari beberapa poin :
- Gaji pokok sesuai jenjang golongan.
- Tunjangan keluarga bagi yang memiliki tanggungan.
- Tunjangan pangan atau uang beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja sesuai dengan capaian di masing-masing instansi.
Daftar di atas merupakan paket lengkap yang diterima oleh pegawai pusat, yang mencakup berbagai tunjangan fungsional maupun struktural yang melekat.
Bagi ASN di lingkungan daerah, komponen yang dibiayai melalui APBD meliputi beberapa aspek :
- Gaji pokok pegawai daerah.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji sesuai kapasitas fiskal daerah.
Pemberian tambahan penghasilan ini harus tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing dan aturan hukum yang berlaku.
Besaran untuk Lembaga Nonstruktural dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga telah menetapkan standar nominal bagi pimpinan serta anggota di lembaga nonstruktural agar memiliki kepastian hukum.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural mendapatkan Rp31,4 juta, sedangkan posisi wakil ketua memperoleh nominal sekitar Rp29,6 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon, nominalnya bervariasi mulai dari eselon I sebesar Rp24,8 juta hingga eselon IV mencapai Rp10,6 juta.
Berikut adalah ringkasan besaran bagi pegawai non-ASN berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka.
| Pendidikan Pegawai Non-ASN | Kisaran Besaran Gaji Ke-13 |
|---|---|
| SD sampai SMP | Rp4,2 Juta - Rp5,0 Juta |
| SMA hingga Diploma I | Rp4,9 Juta - Rp5,8 Juta |
| Diploma II sampai Diploma III | Rp5,4 Juta - Rp6,5 Juta |
| Diploma IV atau Sarjana (S1) | Rp6,5 Juta - Rp7,8 Juta |
| Pascasarjana (S2) sampai S3 | Rp7,7 Juta - Rp9,0 Juta |
Tabel di atas menggambarkan skema pembayaran yang adil bagi pegawai non-ASN dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan pengabdian mereka.
Terakhir, berikut adalah daftar komponen yang diberikan khusus bagi para pensiunan dan penerima pensiun :
- Pensiun pokok bulanan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Seluruh komponen ini diberikan untuk memastikan para purnatugas tetap mendapatkan dukungan finansial yang layak dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.