Tokoh Noel Ebenezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Hasilnya Mengejutkan di 2026

Tokoh Noel Ebenezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Hasilnya Mengejutkan di 2026
Foto: Tokoh Noel Ebenezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Hasilnya Mengejutkan di 2026. (Illustration by Pexels)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, hari ini dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan hakim. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi.

Persidangan pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Agenda ini menjadi penentu nasib hukum Noel setelah melewati serangkaian proses persidangan yang panjang.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Proses hukum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun kepada Noel. Selain hukuman fisik, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta yang bisa diganti dengan 90 hari kurungan jika tidak dibayarkan.

Tuntutan bagi Noel juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Detail Dakwaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon lisensi atau sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan pada periode 2024-2025 tersebut mencapai angka Rp6,52 miliar.

Tindakan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan diduga melibatkan 10 orang terdakwa lainnya. Mereka memiliki peran masing-masing dalam skema pengurusan dokumen sertifikasi yang bermasalah tersebut.

Daftar 10 terdakwa lain yang ikut terseret dalam kasus pemerasan sertifikat K3 ini meliputi:

  • Temurila
  • Miki Mahfud
  • Fahrurozi
  • Hery Sutanto
  • Subhan
  • Gerry Aditya Herwanto Putra
  • Irvian Bobby Mahendro Putro
  • Sekarsari Kartika Putri
  • Anitasari Kusumawati
  • Supriadi

Daftar nama di atas merupakan rekan-rekan terdakwa yang disidangkan secara bersamaan dalam rangkaian kasus korupsi di lingkungan Kemenaker. Mereka menghadapi tuntutan hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

Rincian Tuntutan Penjara bagi Terdakwa Lainnya

Jaksa memberikan tuntutan hukuman yang berbeda-beda bagi rekan-rekan Noel. Temurila dan Miki Mahfud mendapatkan tuntutan paling rendah di antara kelompok ini, yakni masing-masing selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, Fahrurozi dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Lima terdakwa lainnya, termasuk Subhan dan Anitasari, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Hukuman lebih berat menyasar Irvian Bobby Mahendro Putro dengan tuntutan 6 tahun penjara. Sedangkan Hery Sutanto menghadapi tuntutan tertinggi di antara rekan setimnya, yakni 7 tahun penjara.

Setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menindak kasus pungutan liar dalam birokrasi ini.

Kewajiban Uang Pengganti Akibat Kerugian Negara

Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Jika tidak sanggup membayar, mereka terancam tambahan hukuman dua tahun penjara.

Berikut adalah rincian dana yang harus dikembalikan oleh para terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa:

Nama Terdakwa Nilai Uang Pengganti
Hery Sutanto Rp4,73 Miliar
Subhan Rp5,8 Miliar
Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 Miliar
Irvian Bobby Mahendro Putro Rp60,32 Miliar
Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 Miliar
Anitasari Kusumawati Rp14,49 Miliar
Supriadi Rp19,81 Miliar
Fahrurozi Rp233,01 Juta

Data tabel di atas menunjukkan besaran dana yang diduga masuk ke kantong masing-masing pribadi terdakwa. Nilai uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Korban Pemerasan dan Aliran Dana Ilegal

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan di antaranya adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Grhadini Lukitasari Tasya. Selain itu, ada juga nama Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, hingga Sri Enggarwati.

Jaksa juga membeberkan rincian keuntungan ilegal yang didapatkan masing-masing individu. Noel disebut menerima Rp70 juta, sementara Irvian Bobby mendapatkan aliran dana terbesar senilai Rp978,35 juta.

Beberapa pihak lain juga ikut terseret mendapatkan keuntungan dari praktik ini, meski tidak menjadi terdakwa utama dalam sidang kali ini. Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati tercatat ikut menerima ratusan juta rupiah.

Selain uang tunai senilai Rp3,36 miliar, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa barang mewah. Barang tersebut adalah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari pihak swasta dan ASN Kemnaker.

Atas segala perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Artikel terkait

Rekomendasi