TAUD Kecam Tuntutan Ringan 4 Oknum TNI Kasus Andrie Yunus, Publik Terkejut di 2026

TAUD Kecam Tuntutan Ringan 4 Oknum TNI Kasus Andrie Yunus, Publik Terkejut di 2026
Foto: TAUD Kecam Tuntutan Ringan 4 Oknum TNI Kasus Andrie Yunus, Publik Terkejut di 2026. (Illustration by Pexels)

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD melayangkan kritik tajam terhadap proses hukum di pengadilan militer bagi empat prajurit TNI. Keempat personel tersebut merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kritik tersebut muncul setelah jaksa militer atau oditur hanya menuntut para pelaku dengan hukuman 2,5 tahun penjara. TAUD menilai tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan penderitaan korban dan sangat jauh dari nilai keadilan yang diharapkan masyarakat.

Pihak TAUD menegaskan bahwa rendahnya tuntutan pidana ini menunjukkan adanya aroma impunitas atau kekebalan hukum yang masih menyelimuti institusi militer. Kondisi ini dianggap sebagai stigma negatif yang terus menempel dalam sistem yurisdiksi peradilan militer di Indonesia.

Menurut perwakilan TAUD, sistem ini sering kali memberikan perlindungan berlebih saat mengadili anggotanya sendiri yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026, menanggapi sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Catatan Buruk Peradilan Militer

TAUD menyebutkan bahwa kasus Andrie Yunus hanyalah pengulangan dari rangkaian panjang vonis ringan bagi prajurit TNI. Fenomena ini dianggap sebagai pola yang terus berulang dan mencederai rasa keadilan publik secara luas.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia di Medan. Dalam perkara tersebut, pelaku yang merupakan anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlevi tetap hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut diperkuat oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada akhir tahun 2025 lalu. Kejadian-kejadian seperti ini semakin memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berperan sebagai tameng pelindung prajurit ketimbang instrumen penegakan hukum.

TAUD menilai fungsi pengadilan seharusnya bersifat independen, akuntabel, dan imparsial dalam memutus sebuah perkara pidana. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang sangat mencolok dalam penanganan kasus yang melibatkan warga sipil.

Kondisi ini pun dinilai bertolak belakang dengan klaim yang pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Menhan sebelumnya menyatakan bahwa peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat tinggi dan profesional.

Sejak awal, Andrie Yunus secara tegas menolak kasusnya diadili di bawah yurisdiksi militer karena potensi konflik kepentingan yang besar. Penolakan ini didukung penuh oleh TAUD mengingat terdakwa, oditur, hingga majelis hakim berada dalam satu naungan institusi yang sama.

Sorotan Atas Ketiadaan Tuntutan Pemecatan

Hal lain yang memicu kecaman keras adalah tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. TAUD melihat ketiadaan sanksi pemberhentian ini sebagai bukti nyata adanya perlindungan institusional terhadap para pelaku.

Keputusan oditur militer untuk tidak memecat para terdakwa mengindikasikan bahwa tindakan penyiraman air keras ini mungkin bukan sekadar masalah personal. Ada dugaan kuat adanya relasi kepentingan yang lebih luas di balik serangan terhadap aktivis tersebut.

Berikut adalah daftar empat personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini:

Daftar prajurit BAIS TNI yang menjalani persidangan terkait kasus penyiraman air keras:

  • Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
  • Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka

Keempat personel militer tersebut dituntut dengan hukuman yang seragam atas tindakan mereka terhadap korban. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sejak pagi hari di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pengawalan ketat.

Desakan Reformasi UU Peradilan Militer

Rendahnya tuntutan ini dipandang sebagai bukti bahwa peradilan militer menjadi penghambat bagi agenda reformasi peradilan di Indonesia. Agenda besar yang diperjuangkan Mahkamah Agung sejak tahun 1998 tersebut dinilai sulit tercapai jika sistem ini tidak diubah.

TAUD mendesak agar segera dilakukan reformasi total terhadap sistem peradilan militer, terutama menyangkut pembatasan kekuasaan hukumnya. Secara ideal, prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui pengadilan umum seperti warga negara lainnya.

Poin-poin tuntutan dan desakan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi kepada pemerintah:

  • Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri untuk membuka ruang investigasi baru terhadap para pelaku.
  • Menuntut percepatan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar sesuai dengan semangat reformasi.
  • Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
  • Melakukan perbaikan total dalam tata kelola internal militer demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

TAUD berharap investigasi independen dapat mengungkap motif sebenarnya di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Langkah ini dianggap krusial untuk mengakhiri praktik impunitas yang selama ini dikeluhkan oleh banyak pihak dan pegiat hak asasi manusia.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan yang dibacakan. Meskipun demikian, gelombang protes dari masyarakat sipil diperkirakan akan terus berlanjut hingga vonis dijatuhkan.

Aspek Kasus Keterangan Detail
Korban Andrie Yunus (Aktivis KontraS)
Tuntutan Jaksa Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Status Terdakwa Anggota Detasemen Markas BAIS TNI
Lokasi Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Keberatan TAUD Minimnya hukuman dan tidak ada pemecatan

Ringkasan di atas memperlihatkan poin-poin utama yang menjadi dasar keberatan dari pihak kuasa hukum korban. Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Mabes TNI maupun Kementerian Pertahanan terkait polemik tuntutan ringan ini.

Artikel terkait

Rekomendasi