Nasib hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, akan segera ditentukan. Ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Persidangan yang sangat dinantikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Agenda vonis tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dijadwalkan akan mulai memimpin persidangan tepat pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sampai pada tahap vonis ini, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan yang cukup berat bagi mantan petinggi Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. Noel dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan atau subsider selama 90 hari penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan.
Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 4,43 miliar. Jika Noel tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun sebagai penggantinya.
Dalam dakwaan yang disusun, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 selama masa jabatannya pada 2024–2025. Total nilai pemerasan di lingkungan Kemenaker tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 6,52 miliar.
Aksi dugaan pemerasan ini ternyata tidak dilakukan sendirian oleh Noel. Ia didakwa melakukannya bersama dengan sepuluh orang lainnya yang kini juga menyandang status sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang berkaitan.
Daftar sepuluh rekan Noel yang ikut terjerat dalam kasus dugaan korupsi ini antara lain adalah:
- Temurila
- Miki Mahfud
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro Putro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
Seluruh nama yang disebutkan di atas memiliki peran masing-masing dalam skandal pengurusan sertifikat K3 ini. Tuntutan hukuman bagi sepuluh terdakwa lainnya tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat keterlibatan dan aliran dana yang diterima.
Temurila dan Miki Mahfud mendapatkan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Fahrurozi dituntut lebih tinggi dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Lima orang terdakwa lainnya, yakni Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan lebih berat diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro Putro dengan durasi 6 tahun penjara.
Hukuman terberat di antara rekan-rekan Noel dijatuhkan kepada Hery Sutanto yang dituntut selama 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, kesepuluh terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider 90 hari kurungan.
Berikut adalah rincian tuntutan uang pengganti bagi para terdakwa yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi:
| Nama Terdakwa | Nilai Uang Pengganti | Subsider Hukuman |
|---|---|---|
| Hery Sutanto | Rp 4,73 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Subhan | Rp 5,8 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Gerry Aditya Herwanto Putra | Rp 13,26 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Irvian Bobby Mahendro Putro | Rp 60,32 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Sekarsari Kartika Putri | Rp 42,67 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Anitasari Kusumawati | Rp 14,49 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Supriadi | Rp 19,81 Miliar | 2 Tahun Penjara |
| Fahrurozi | Rp 233,01 Juta | 2 Tahun Penjara |
Tabel di atas menunjukkan besaran dana yang diduga dikorupsi oleh masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Pihak berwenang menuntut pengembalian dana tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Di sisi lain, korban dari praktik pemerasan ini merupakan para pemohon sertifikasi K3 yang sedang mengurus lisensi. Beberapa nama korban yang tercatat dalam dokumen persidangan antara lain adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Grhadini Lukitasari Tasya.
Selain itu, terdapat pula nama Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, serta Nur Aisyah Astuti. Korban lainnya mencakup Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, hingga Sri Enggarwati yang semuanya diperas oleh para terdakwa.
Dalam rincian dakwaan, terungkap bahwa keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari hasil pemerasan ini sangat bervariasi. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 70 juta dari skema tersebut.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Fahrurozi mendapatkan Rp 270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mengantongi Rp 652,24 juta, sedangkan Subhan dan Anitasari menerima Rp 326,12 juta.
Keuntungan terbesar diraih oleh Irvian Bobby Mahendro Putro dengan total Rp 978,35 juta, dan Supriadi sebesar Rp 294,06 juta. Aliran dana ini juga diduga mengalir ke beberapa nama lain di lingkungan birokrasi kementerian.
Nama-nama seperti Haiyani Rumondang tercatat menerima Rp 381,28 juta dan Sunardi Manampiar Sinaga sebesar Rp 288,17 juta. Chairul Fadhly Harahap juga terseret dengan nominal Rp 37,94 juta, serta Ida Rochmawati sebesar Rp 652,24 juta.
Selain itu, Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing diduga menerima dana senilai Rp 326,12 juta. Fakta-fakta ini menunjukkan betapa luasnya jaringan distribusi dana hasil pungutan liar tersebut.
Selain kasus pemerasan, Noel juga dihadapkan pada dakwaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Nilai gratifikasi yang diterima diduga mencapai Rp 3,36 miliar dalam bentuk uang tunai dari berbagai pihak.
Tak hanya uang, ia juga diduga menerima satu unit sepeda motor mewah merek Ducati Scrambler dengan warna biru dongker. Pemberian ini diduga berasal dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta.
Akibat serangkaian tindakan tersebut, mantan pimpinan relawan ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31/1999.
Aturan tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Masyarakat kini menanti keputusan final dari majelis hakim atas kasus yang mencoreng institusi kementerian tersebut.