Sekelompok orang yang diduga bagian dari organisasi kemasyarakatan melakukan penembokan akses rumah warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Insiden yang dipicu sengketa jual beli ini menyebabkan penghuni tidak dapat mengeluarkan kendaraan akibat akses yang tertutup permanen.
Aksi pengosongan paksa dan penutupan jalan tersebut terjadi setelah kesepakatan jual beli rumah tanpa akta resmi mengalami perselisihan. Dilansir dari Megapolitan, peristiwa bermula saat puluhan orang mendatangi kediaman warga pada Selasa, 14 April 2026, untuk menagih pelunasan pembayaran rumah.
Raffa Azman, penghuni rumah tersebut, menjelaskan bahwa rombongan yang datang berjumlah belasan hingga puluhan orang. Mereka langsung melakukan tindakan intimidasi dengan mematikan aliran listrik dan menggedor pintu rumah secara tiba-tiba.
"Ada sekitar 10 sampai 20 orang yang datang, mereka langsung marah-marah dan minta uang rumahnya untuk dilunasi," ujar Raffa Azman saat ditemui di lokasi, Senin (21/4/2026).
Pihak keluarga sempat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan mediasi guna meredakan situasi yang memanas. Meskipun awalnya sempat tercapai kesepakatan damai, massa kembali berdatangan sesaat setelah petugas kepolisian meninggalkan lokasi kejadian.
"Kami sudah mediasi dengan mereka bersama Polsek dan keluarga saya, dengan saya sendiri. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang," kata Raffa.
Keluarga korban menyebutkan bahwa barang-barang berharga di dalam rumah dikeluarkan secara paksa sebelum pengerjaan tembok dimulai. Kelompok tersebut mengklaim adanya utang yang belum terbayar dalam transaksi properti tersebut.
"Sekitar 10 sampai 15 menitan dari polisi pergi, mereka datang lagi, gedor pintu. Ormasnya langsung bergerak," kata dia.
Penembokan dilakukan dengan cepat hingga menutup seluruh akses keluar masuk utama bagi penghuni rumah. Raffa menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat mengganggu mobilitas keluarga karena kendaraan mereka terjebak di dalam area rumah.
"Langsung ramai, terus ukur-ukur dan akhirnya ditembok," kata dia.
Keluarga Raffa mengaku merasa tertekan dengan jumlah massa yang mengepung kediaman mereka. Kehadiran pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak lawan juga memperkeruh suasana di lapangan.
"Mobil dan motor tidak bisa keluar sama sekali. Aktivitas kami jadi terganggu," ujar Raffa.
Kasus ini berakar dari transaksi jual beli tahun 2019 antara Dessi Riana dan pemilik lama seharga Rp 1 miliar yang hanya bermodalkan kuitansi. Konflik muncul saat pihak penjual menuntut pembayaran Rp 3 miliar dan menganggap cicilan Rp 840 juta yang sudah masuk sebagai biaya sewa.
"Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri," jelas Raffa.
Pihak penghuni bersikeras memiliki bukti transaksi pembayaran yang sah sejak awal proses pembelian. Namun, ketiadaan Akta Jual Beli (AJB) menjadi celah yang memicu sengketa kepemilikan tersebut.
"Ini kami punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019," imbuh dia.
Masalah semakin rumit ketika muncul permintaan dana tambahan di luar cicilan rumah untuk pengurusan dokumen. Keluarga merasa dipermainkan karena dana tersebut tidak memotong saldo sisa pembayaran rumah.
"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata dia.
Ketegangan mencapai puncaknya setelah adanya somasi yang mengubah status pembayaran menjadi uang sewa tahunan. Penghuni juga menduga sertifikat rumah tersebut telah diagunkan ke pihak bank oleh pemilik lama.
"Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan," kata dia.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terkait aspek hukum dari sengketa lahan dan tindakan penembokan tersebut. Polres Tangerang Selatan berencana memanggil para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," jelas dia.
Narasi mengenai adanya utang miliaran rupiah diduga menjadi pemicu massa berani melakukan tindakan agresif di lokasi. Polisi memastikan akan meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah bentrokan susulan.
"Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya," kata dia.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Koordinasi dengan polsek setempat terus dilakukan guna menjamin keamanan lingkungan.
"Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan," kata dia.