Resmi, Pemprov DKI Tiadakan CFD 31 Mei 2026 Saat Waisak, Cek Lokasinya

Resmi, Pemprov DKI Tiadakan CFD 31 Mei 2026 Saat Waisak, Cek Lokasinya
Foto: Resmi, Pemprov DKI Tiadakan CFD 31 Mei 2026 Saat Waisak, Cek Lokasinya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) untuk akhir pekan ini. Kebijakan tersebut berlaku khusus pada hari Minggu, 31 Mei 2026, di sepanjang jalur utama Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Keputusan ini diambil oleh pihak berwenang karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan momentum besar keagamaan. CFD ditiadakan guna menghormati serta mendukung kekhusyukan perayaan Hari Raya Waisak 2570 yang jatuh pada hari yang sama.

Dasar Hukum Peniadaan Car Free Day

Peniadaan sementara kegiatan rutin mingguan ini bukan tanpa alasan yang kuat serta landasan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah senantiasa menyesuaikan jadwal pelaksanaan HBKB apabila berbenturan dengan hari besar nasional maupun perayaan keagamaan tertentu.

Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di wilayah ibu kota. Dalam aturan itu disebutkan bahwa HBKB dapat ditiadakan jika ada kegiatan khusus atau hari besar yang memerlukan perhatian khusus dari segi pengaturan lalu lintas dan ketertiban.

“Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” jelas Ujang dalam keterangan resminya pada hari Jumat (29/5/2026). Pernyataan ini menjadi pedoman bagi warga yang berencana berolahraga di kawasan tersebut.

Imbauan Keselamatan untuk Warga Jakarta

Meskipun area Sudirman-Thamrin tidak ditutup bagi kendaraan bermotor pada Minggu pagi nanti, Dishub DKI Jakarta tetap memberikan perhatian penuh pada aspek keamanan. Warga diharapkan menyesuaikan rencana aktivitas pagi mereka dengan tidak adanya area bebas kendaraan tersebut.

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang tetap ingin beraktivitas di ruang publik. Pengguna jalan diminta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku tanpa pengecualian.

Beberapa poin penting bagi masyarakat yang berencana beraktivitas di luar rumah adalah:

  • Selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain saat berada di jalan raya.
  • Mematuhi instruksi petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berjaga di lapangan.
  • Memastikan kendaraan dalam kondisi prima jika harus melintasi jalur yang biasanya digunakan untuk CFD.
  • Mencari alternatif lokasi olahraga lain seperti taman kota atau fasilitas olahraga di lingkungan masing-masing.

Penjelasan di atas bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Waisak berlangsung. Kedisiplinan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menjaga ketertiban kota saat acara besar berlangsung.

Informasi Terkait Penyelenggaraan CFD Jakarta

Sebagai panduan bagi warga, kebijakan mengenai Car Free Day di Jakarta seringkali mengalami penyesuaian tergantung pada situasi dan agenda nasional. Berikut adalah ringkasan beberapa kondisi yang memengaruhi operasional HBKB di Jakarta sebagaimana dirangkum dari kebijakan pemerintah daerah:

Ketentuan umum operasional dan peniadaan Car Free Day di wilayah DKI Jakarta:

Kondisi Pelaksanaan Keterangan Kebijakan
Hari Minggu Biasa HBKB dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB secara rutin.
Hari Raya Keagamaan CFD ditiadakan (seperti pada Hari Raya Waisak, Idul Fitri, atau Natal).
Agenda Nasional Besar Dapat ditiadakan jika bertepatan dengan acara kenegaraan yang mendesak.
HUT Instansi Penting Tetap bisa dilaksanakan dengan koordinasi khusus, seperti saat HUT TNI.

Data di atas menunjukkan bahwa fleksibilitas pelaksanaan CFD sangat bergantung pada kalender nasional dan kebijakan gubernur. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta atau TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.

Dengan ditiadakannya CFD pada 31 Mei ini, kendaraan bermotor dapat melintas secara normal di jalur protokol Sudirman-Thamrin. Petugas akan tetap disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas agar pergerakan warga tetap lancar dan kondusif selama hari libur tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi