Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakati 17 Perubahan UU PPSK Terbaru 2026

Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakati 17 Perubahan UU PPSK Terbaru 2026
Foto: Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakati 17 Perubahan UU PPSK Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengetuk palu setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco meminta konfirmasi final dari para anggota mengenai status RUU ini. Setelah mendengar jawaban setuju secara serentak, perubahan UU P2SK resmi disahkan untuk menjadi undang-undang baru.

Proses Pembahasan dan Inventarisasi Masalah

Mohamad Hekal, selaku Anggota Komisi XI, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah bekerja keras menuntaskan draf ini. Mereka telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah dengan jumlah yang cukup banyak.

Tercatat ada sebanyak 1.212 DIM yang menjadi bahan diskusi utama antara legislatif dan eksekutif. Jumlah tersebut mencakup 805 DIM pada batang tubuh dan 407 DIM pada bagian penjelasan, termasuk mengakomodasi isu-isu terkini.

Berikut adalah rincian detail mengenai klasifikasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas:

Kategori Perubahan Batang Tubuh Penjelasan
DIM Berstatus Tetap 485 224
Perubahan Redaksional 167 79
Perubahan Substansi 31 11
Penambahan Substansi 76 60
DIM yang Dihapus 46 33

Data tabel di atas menunjukkan dinamika pembahasan yang mendalam guna menyempurnakan regulasi sektor keuangan nasional. Hekal menambahkan bahwa draf akhir RUU ini terdiri atas 2 pasal romawi dan mencakup 105 angka perubahan yang mengoreksi 9 UU sektoral.

Fokus Utama Perubahan UU P2SK

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini dipertegas posisinya sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara yang bersifat independen.

Selain itu, aturan baru ini menyempurnakan mekanisme seleksi, pemberhentian, hingga penggantian anggota dewan komisioner. Sistem penyusunan anggaran bagi LPS juga turut diperkuat agar lebih akuntabel dan efisien.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendapatkan perluasan wewenang dalam hal pengaturan dan pengawasan. OJK kini bertanggung jawab atas pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.

Tugas baru OJK ini juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat luas.

Perubahan ini juga menyentuh aspek tugas Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas makroekonomi. BI kini didorong untuk menjalankan bauran kebijakan yang lebih mendukung pertumbuhan sektor riil secara langsung.

Sisi akuntabilitas dan tata kelola anggaran tahunan Bank Indonesia juga turut disempurnakan dalam regulasi terbaru ini. Sinergi antara otoritas moneter dan fiskal diharapkan menjadi lebih harmonis ke depannya.

Selain fokus pada regulasi institusi, terdapat mandat baru bagi OJK, LPS, dan BI terkait pemberdayaan. Ketiga lembaga ini diwajibkan menjalankan program edukasi masyarakat dan lingkungan yang bersifat inklusif.

Sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah, juga mendapatkan ruang perluasan usaha yang lebih luas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri perbankan nasional di kancah global.

Inovasi dan Penguatan Instrumen Keuangan

Pemerintah dan DPR juga sepakat melakukan demutualisasi pada Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat struktur pasar modal. Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan yang lebih jelas.

Industri aset kripto yang sedang berkembang pesat juga tidak luput dari perhatian dalam revisi undang-undang ini. Pengaturan aset kripto diperkuat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor di Indonesia.

Poin-poin penting lainnya yang disepakati dalam revisi UU P2SK antara lain:

  • Penyempurnaan sistem penjaminan polis untuk asuransi konvensional dan asuransi syariah.
  • Pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas.
  • Optimalisasi fungsi penyelidikan dan penyidikan di sektor keuangan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
  • Mekanisme penyehatan bank yang lebih terukur untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.
  • Pembentukan satgas khusus untuk memberantas praktik tanpa izin di sektor keuangan serta perjudian daring.
  • Mandat resmi untuk pembentukan pusat finansial internasional Indonesia sebagai hub keuangan global.

Daftar kesepakatan di atas mencerminkan upaya menyeluruh untuk menciptakan keselarasan regulasi. Mohamad Hekal optimis bahwa langkah ini akan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanggapan Pemerintah dan Putusan MK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja cepat DPR. Menurutnya, akselerasi reformasi sektor keuangan sangat diperlukan untuk mencapai target pembangunan nasional.

Purbaya menekankan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis yang sangat dinantikan. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa revisi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat dua putusan penting yang harus diintegrasikan ke dalam batang tubuh undang-undang.

Kedua putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Sinkronisasi materi muatan ini dilakukan agar UU P2SK tidak lagi memiliki celah hukum di masa depan.

Berikut adalah 17 topik utama yang dicakup dalam perubahan UU P2SK:

  1. Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Transformasi kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh pihak DPR.
  5. Ekspansi cakupan usaha bagi perbankan umum dan syariah.
  6. Proses demutualisasi bursa efek di dalam pasar modal.
  7. Aturan transfer margin untuk transaksi di pasar keuangan.
  8. Pengaturan instrumen surat utang Danantara.
  9. Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
  10. Dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  11. Pengelolaan bursa mineral serta komoditas strategis lainnya.
  12. Regulasi dan pengawasan aset kripto.
  13. Satgas untuk pencegahan pinjaman online dan judi online ilegal.
  14. Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
  15. Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
  16. Prosedur penyidikan dan penerapan keadilan restoratif di sektor keuangan.
  17. Protokol penyehatan bank untuk stabilitas sistemik.

Purbaya menegaskan bahwa ke-17 topik tersebut sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo melalui program Asta Cita untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil.

Diharapkan dengan disahkannya aturan ini, sektor keuangan Indonesia memiliki tata kelola yang jauh lebih baik. Daya saing internasional yang kuat akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Artikel terkait

Rekomendasi