Resmi! Pemerintah Beri Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri 2026

Resmi! Pemerintah Beri Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri 2026
Foto: Resmi! Pemerintah Beri Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku efektif hari ini sesuai dengan amanat PP 36/2023 yang telah diubah terakhir melalui PP 21/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa para eksportir SDA kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka ke sistem keuangan domestik. Tingkat kepatuhan repatriasi ini ditargetkan mencapai angka 100% guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Ketentuan utama mengenai lokasi penempatan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
  • Kewajiban penempatan di bank Himbara ini dikecualikan bagi kelompok eksportir tertentu yang telah mendapatkan relaksasi khusus dari pemerintah.
  • Dana yang ditempatkan di dalam negeri diharapkan dapat menambah likuiditas valuta asing di pasar domestik secara signifikan.
  • Pemerintah terus memantau proses transisi ini agar berjalan lancar bagi seluruh pelaku usaha di sektor sumber daya alam.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan dampak nyata bagi cadangan devisa negara. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga agar aliran modal tetap berada di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih lama.

Insentif Pajak Hingga 0 Persen

Sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku usaha, pemerintah menyediakan berbagai insentif perpajakan yang sangat menarik. Insentif ini diberikan khusus atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA pada instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan instrumen investasi reguler lainnya. Bahkan, tarif PPh atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA ini bisa mencapai angka 0%.

Detail mengenai fasilitas tarif pajak tersebut diatur secara sistematis dalam tabel di bawah ini:

Jenis Instrumen / Durasi Tarif PPh Final
Penempatan DHE SDA (lebih dari 6 bulan) 0%
Bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10%
Bunga Deposito Reguler 20%

Tabel di atas menunjukkan keunggulan kompetitif yang diberikan pemerintah agar eksportir lebih tertarik memarkir dananya di dalam negeri. Fasilitas pajak 0% ini menjadi instrumen utama untuk mengurangi beban fiskal bagi para pengusaha yang patuh pada aturan repatriasi.

Ketentuan dalam PP 22/2024 mempertegas bahwa insentif ini berlaku untuk penempatan pada instrumen moneter maupun keuangan yang telah ditetapkan. Kemudahan ini diberikan baik untuk dana dalam bentuk valuta asing maupun dana yang telah dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Purbaya menekankan bahwa perbandingan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap eksportir yang bersedia menjaga devisanya di tanah air. "Jika dibandingkan dengan instrumen investasi biasa, pajak yang dikenakan bisa mencapai 20%," ungkapnya pada Senin (1/6/2026).

Evolusi Aturan Devisa Hasil Ekspor

Sejak pertama kali diterbitkan melalui PP 36/2023, kebijakan mengenai tata cara penempatan DHE SDA ini telah mengalami tiga kali perubahan struktural. Dinamika ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta masukan dari para pemangku kepentingan di sektor terkait.

Pada awalnya, regulasi hanya mewajibkan eksportir untuk menyimpan 30% dari total DHE mereka selama minimal tiga bulan di dalam negeri. Kebijakan awal ini menyasar empat sektor utama yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta sektor perikanan.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP 8/2025 sebagai langkah perubahan pertama untuk memperketat kebijakan penempatan dana tersebut. Dalam aturan ini, sektor minyak dan gas (migas) tetap mengikuti aturan lama yakni kewajiban retensi sebesar 30% dengan durasi minimal tiga bulan.

Namun, untuk sektor sumber daya alam di luar migas, aturan berubah drastis menjadi kewajiban penempatan sebesar 100%. Selain jumlahnya yang bertambah, durasi penyimpanan dana di dalam negeri juga diperpanjang menjadi minimal 12 bulan atau satu tahun penuh.

Meskipun kewajiban retensi diperketat, pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi para eksportir dalam pemanfaatan dana tersebut. Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah kemudahan dalam proses konversi devisa tersebut ke dalam mata uang rupiah untuk keperluan operasional.

Penyempurnaan Melalui Aturan Terbaru

Perubahan kedua muncul melalui PP 2/2026 yang secara spesifik mengatur bahwa pemasukan dan penyimpanan DHE SDA harus dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, terdapat batasan maksimal konversi ke mata uang rupiah yang ditetapkan sebesar 50% dari total dana yang diparkir.

Namun, regulasi ini tetap mengenal adanya pasal pengecualian bagi sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas, yang memiliki perjanjian resiprokal. Untuk kelompok ini, mereka diizinkan menempatkan 30% devisanya di bank non-Himbara dengan masa retensi selama tiga bulan.

Walaupun PP 2/2026 sudah ditandatangani sejak 26 Februari 2026, implementasi teknisnya baru dilaksanakan serentak mulai hari ini. Pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan PP 21/2026 yang berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penyempurna aturan main di lapangan.

PP 21/2026 hadir untuk memperluas cakupan pasal pengecualian mengenai kewajiban penempatan dana pada bank-bank milik negara. Pengecualian tersebut kini tidak hanya berlaku untuk negara dengan perjanjian resiprokal, melainkan mencakup seluruh negara yang memiliki kesepakatan bilateral.

Dengan adanya perluasan ini, pemerintah berharap proses administrasi devisa dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi esensi dari penguatan cadangan devisa. Sinergi antara insentif pajak dan fleksibilitas aturan diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekspor yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi