Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton

Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton
Foto: Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton. (Illustration by Pexels)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama di bulan Juni 2026. Angka yang ditetapkan kali ini mencapai US$121,83 per ton.

Nilai tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berada di level US$116,32 per ton. Kebijakan mengenai harga acuan terbaru ini mulai diberlakukan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2026. Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk menentukan nilai transaksi komoditas batu bara di pasar dalam kurun waktu tersebut.

Berdasarkan bunyi diktum keempat dalam keputusan tersebut, HBA periode pertama bulan Juni 2026 berfungsi sebagai dasar utama dalam penghitungan harga patokan batu bara. Hal ini dimaksudkan agar seluruh transaksi perdagangan memiliki standar harga yang seragam dan transparan.

Tujuan Penetapan Harga Batu Bara Acuan

Langkah pemerintah dalam menetapkan HBA ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan untuk menjaga stabilitas harga jual. Stabilitas ini sangat penting baik untuk kebutuhan pasar internasional maupun distribusi di dalam negeri agar tidak terjadi fluktuasi yang ekstrem.

Selain menjadi acuan harga pasar, HBA juga memegang peranan krusial dalam aspek fiskal negara. Angka ini digunakan sebagai variabel utama untuk menentukan besaran tarif serta perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah sendiri telah melakukan pembaruan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan PNBP pada sektor pertambangan batu bara.

Dalam aturan terbaru ini, skema pemungutan PNBP dari hasil tambang batu bara menerapkan sistem tarif progresif. Besaran tarif yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha sangat bergantung pada fluktuasi nilai HBA yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rincian Tarif PNBP Berdasarkan Nilai HBA

Berikut adalah klasifikasi tarif PNBP progresif yang berlaku berdasarkan tingkatan harga acuan batu bara:

Nilai HBA (US$ per Ton) Tarif PNBP
Kurang dari US$70 15%
US$70 sampai kurang dari US$120 18%
US$120 sampai kurang dari US$140 19%
US$140 sampai kurang dari US$160 22%
US$160 sampai kurang dari US$180 25%
Sama dengan atau lebih dari US$180 28%

Tabel di atas merincikan bagaimana beban pungutan negara akan meningkat seiring dengan naiknya harga komoditas di pasar global. Dengan HBA saat ini yang mencapai US$121,83 per ton, maka tarif PNBP yang berlaku masuk dalam kategori 19%.

Mekanisme penghitungan PNBP untuk penjualan hasil tambang dilakukan dengan cara mengalikan tarif tersebut dengan objek PNBP yang telah ditentukan. Objek ini didapatkan dari harga jual setelah dikurangi beberapa komponen beban biaya lainnya.

Komponen pengurang tersebut meliputi tarif iuran produksi atau royalti yang harus dibayarkan perusahaan. Selain itu, terdapat pula pengurangan dari tarif pemanfaatan barang milik negara bagi eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Pemerintah juga menegaskan bahwa HBA tetap menjadi basis utama dalam menghitung besaran royalti atau iuran produksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ekstraktif ini.

Terkait hal tersebut, saat ini telah diberlakukan PP Nomor 19 Tahun 2025 yang menggantikan aturan lama, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan agar tarif royalti batu bara yang bersifat progresif dapat lebih mencerminkan rasa keadilan.

Skema progresif ini dinilai memberikan keseimbangan yang lebih baik, baik bagi wajib bayar dalam mengelola beban operasionalnya maupun bagi negara dalam mengoptimalkan pendapatan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat tetap terjaga di tengah dinamika harga pasar.

Selain menetapkan harga untuk batu bara, Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2026 juga mencakup informasi penting lainnya. Dokumen tersebut turut merinci Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk berbagai jenis komoditas mineral lainnya.

Penetapan HMA ini dilakukan bersamaan untuk periode yang sama, yakni paruh pertama Juni 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia.

Melalui kebijakan yang terintegrasi ini, diharapkan iklim investasi di sektor energi tetap kondusif. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya memperluas sistem pemblokiran otomatis atau Automatic Blocking System untuk mendorong peningkatan PNBP secara lebih efektif.

Artikel terkait

Rekomendasi