Resmi! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50% hingga September 2026

Resmi! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50% hingga September 2026
Foto: Resmi! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50% hingga September 2026. (Illustration by Pexels)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Dewan Komisioner LPS yang berlangsung pada 28 Mei 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%. Untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berada di angka 6,00%, sedangkan untuk valuta asing di bank umum tetap 2,00%. "Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang mengalami kenaikan terbatas," ungkap Anggito dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Kondisi likuiditas perbankan yang masih baik, serta kuatnya penghimpunan dana pihak ketiga turut menjadi pertimbangan.Lagi pula, persaingan suku bunga antarbank masih berada dalam kondisi yang sehat.

Baca Juga:

Anggito juga menjelaskan, cakupan penjaminan simpanan sudah melebihi batas aman hukum.Di mana cakupannya lebih dari 90% dari total rekening nasabah bank.

"Mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP saat ini dinilai cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas perbankan," katanya lebih lanjut. Data LPS per April 2026 mencatat, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94% dari total.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening.Dengan demikian, jaminannya sekitar 99,98% dari total rekening yang ada.

LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Hal ini agar tetap sejalan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan yang ada.

Baca Juga:

LPS juga mengingatkan masyarakat mengenai syarat 3T untuk penjaminan simpanan. Syarat ini meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang mengganggu kesehatan bank.

LPS meminta perbankan untuk aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP ke nasabah. Ini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

"Transparansi informasi TBP penting sebagai perlindungan nasabah," jelas Anggito. Hal ini juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan simpanan.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan nasional dianggap masih kuat dan diprediksi tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 11,39% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, penyaluran kredit meningkat 9,98% year-on-year.

Anggito menjelaskan bahwa pertumbuhan DPK Rupiah lebih tinggi dari DPK valuta asing. Hal ini didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang stabil.

Baca Juga:

Pertumbuhan yang positif ini sanggup menahan potensi risiko yang mungkin terjadi ke depannya. Informasi lengkap dan artikel lain dapat diakses di Google News bersamaan dengan perkembangan terbaru lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi