Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Komitmen ini disampaikan secara resmi dalam acara peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 yang fokus pada penuntasan isu tersebut.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan target besar untuk mengentaskan sekitar 645 ribu anak tidak sekolah pada tahun 2045 mendatang. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil kini lebih luas dan tidak hanya terpaku pada sistem persekolahan formal semata.
Langkah ini diperkuat dengan pembentukan direktorat khusus di bawah Kemendikdasmen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Direktorat tersebut akan mengelola berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga jalur nonformal serta layanan pendidikan khusus.
Lima Strategi Layanan Pendidikan untuk Anak Tidak Sekolah
Berikut adalah rincian lima model layanan pendidikan yang disiapkan oleh pemerintah:
- Sekolah Satu Atap: Penyediaan berbagai jenjang pendidikan dalam satu lokasi yang sama guna memudahkan akses bagi masyarakat.
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Program belajar daring yang menyasar anak-anak di daerah terpencil maupun anak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Layanan pendidikan nonformal melalui program Paket A, B, dan C bagi warga yang tidak bisa mengikuti jalur formal.
- Sekolah Terbuka: Program berkelanjutan yang dirancang khusus untuk memperluas jangkauan akses pendidikan bagi siswa di berbagai wilayah.
- Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat: Model pendidikan fleksibel yang melibatkan peran aktif masyarakat untuk mengakomodasi kebutuhan belajar yang beragam.
Program-program di atas dirancang untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas standar pendidikan nasional. Pemerintah memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan ijazah melalui proses yang tetap terstruktur.
Dalam penjelasannya mengenai PJJ, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan 25 provinsi di seluruh Indonesia. Kerja sama ini melibatkan sekolah-sekolah induk yang berfungsi sebagai pendamping bagi para peserta didik jarak jauh.
Selain itu, program Paket A, B, dan C di PKBM juga menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan profesional seperti atlet. Meski fleksibel, pemerintah tetap mewajibkan urutan kelulusan yang prosedural agar kualitas pendidikan tetap terjaga dengan baik.
Strategi terakhir mengenai pendidikan inklusif hadir sebagai solusi bagi siswa berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan akses ke SLB. Dengan melibatkan kemitraan masyarakat, diharapkan anak-anak tersebut tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan setara.
Ringkasan target dan fokus utama kebijakan penuntasan ATS:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | Perpres Nomor 3 Tahun 2026 (PP ATS) |
| Target Penuntasan | 645.000 Anak Tidak Sekolah (ATS) |
| Tenggat Waktu | Tahun 2045 |
| Fokus Utama | Akses luas melalui jalur formal, nonformal, dan informal |
Data di atas menunjukkan peta jalan pemerintah dalam memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan hak pendidikan mereka. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang unggul menyongsong masa depan bangsa.