PT Bank Central Asia Tbk (BCA) secara resmi mengumumkan penyesuaian aturan mengenai batasan atau threshold transaksi valuta asing (valas) bagi para nasabahnya. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 2 Juni 2026 sebagai langkah kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.
Langkah penyesuaian ini diambil sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme Transaksi Pasar Valuta Asing di tanah air.
Manajemen BCA dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa terdapat penurunan batasan nilai pembelian valas terhadap mata uang rupiah. Hal ini khususnya berlaku untuk transaksi pembelian valuta asing yang dilakukan dalam bentuk tunai.
Sebelumnya, batasan maksimal pembelian valas tunai ditetapkan setara dengan US$ 50.000 per pelaku transaksi untuk setiap bulannya. Namun, dengan adanya ketentuan baru ini, batas maksimal tersebut dipangkas cukup signifikan menjadi hanya setara US$ 25.000 per pelaku per bulan.
Rincian Perubahan Batas Transaksi Valas Tunai di BCA :
| Kategori Batasan | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru (Per 2 Juni 2026) |
|---|---|---|
| Threshold Pembelian Tunai | Maksimal setara US$ 50.000 / bulan | Maksimal setara US$ 25.000 / bulan |
| Dasar Hukum | PADG Nomor 11 Tahun 2024 | PADG Nomor 11 Tahun 2026 |
Tabel di atas merangkum perubahan drastis pada nilai ambang batas transaksi valas tunai yang harus diperhatikan oleh para nasabah. Pengurangan batas hingga separuh dari nilai sebelumnya ini menunjukkan pengetatan pengawasan terhadap peredaran valas tunai.
Manajemen BCA mengonfirmasi bahwa penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing ini telah efektif berjalan sejak Selasa, 2 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan secara terbuka melalui situs resmi bank agar seluruh nasabah dapat mengantisipasi perubahan tersebut.
Selain memberikan pengumuman, pihak bank juga mengimbau nasabah agar mempelajari lebih dalam mengenai detail pelaksanaan transaksi pasar valas. Hal ini mengacu pada aturan terbaru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter tertinggi.
Bank Indonesia sendiri terus melakukan penyempurnaan aturan demi memperkuat stabilitas pasar valuta asing di dalam negeri. Penyesuaian batas pembelian tunai oleh satu pelaku dalam kurun waktu satu bulan merupakan bagian dari strategi pengamanan ekonomi tersebut.
Jika ditarik ke belakang, tren penurunan batas transaksi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Bank Indonesia secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, BI sempat menetapkan batas pembelian valas tunai terhadap rupiah sebesar US$ 100.000 per bulan.
Angka tersebut kemudian diturunkan menjadi US$ 50.000 per bulan, yang mana ketentuan ini sudah diterapkan oleh BCA sejak April 2026 silam. Kini, dalam waktu singkat, otoritas kembali memperketat batas tersebut menjadi US$ 25.000 demi menjaga keseimbangan pasar.
Keputusan Bank Indonesia ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh dinamika lingkungan strategis baik di level global maupun domestik. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus berfluktuasi menuntut langkah nyata untuk menjaga stabilitas mata uang nasional.
Bagi para nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih rinci atau memiliki kendala terkait transaksi valas, BCA telah menyediakan saluran komunikasi resmi. Nasabah bisa berkonsultasi langsung agar transaksi keuangan mereka tetap berjalan lancar sesuai aturan baru.
Layanan Informasi bagi Nasabah BCA :
- Halo BCA 1500888: Layanan telepon pusat informasi yang dapat dihubungi kapan saja oleh nasabah dari seluruh wilayah.
- Aplikasi haloBCA: Fitur komunikasi berbasis digital yang memudahkan nasabah berinteraksi dengan petugas layanan pelanggan secara praktis.
- Kantor Cabang Terdekat: Nasabah juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas bank di kantor cabang untuk mendapatkan panduan transaksi valas.
Daftar layanan di atas disediakan untuk memastikan nasabah mendapatkan bantuan teknis maupun administratif terkait kebijakan baru ini. Pastikan untuk selalu menggunakan saluran komunikasi resmi milik bank guna menghindari risiko penipuan atau kesalahan informasi.
Perubahan batasan transaksi ini diprediksi akan berdampak pada beberapa kalangan nasabah, mulai dari pelaku usaha kecil hingga investor pasar modal. Mengingat kondisi rupiah yang sempat tertekan hingga menyentuh level Rp 17.850-an, pengawasan valas menjadi instrumen penting bagi pemerintah.
Meskipun terjadi pengetatan pada transaksi tunai, beberapa bank termasuk BCA Syariah dikabarkan tetap optimis dengan prospek produk valas mereka. Bahkan, sejumlah layanan valas baru direncanakan akan meluncur pada tahun ini untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah yang terus tumbuh.
Oleh karena itu, sangat penting bagi nasabah untuk selalu memantau perkembangan nilai tukar dan aturan perbankan terkini. Dengan pemahaman yang baik, aktivitas transaksi internasional maupun lindung nilai aset tetap dapat dilakukan secara aman dan legal.