Kebijakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan tampaknya belum memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Hingga penghujung Mei 2026, realisasi jumlah dokumen perpajakan yang masuk terpantau masih berada di bawah target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persoalan ini menjadi sorotan utama di berbagai media massa pada Selasa (2/6/2026). Otoritas pajak kini tengah berupaya melakukan evaluasi atas capaian yang belum maksimal tersebut di tengah berakhirnya masa relaksasi.
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total laporan SPT Tahunan yang diterima hingga 31 Mei 2026 baru menyentuh angka 13,59 juta. Jumlah tersebut setara dengan 89% dari target kepatuhan tahunan yang dipatok sebesar 15,27 juta wajib pajak.
Rincian realisasi laporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 adalah sebagai berikut:
- Jumlah SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mencapai 10,96 juta laporan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan berkontribusi sebanyak 1,50 juta laporan.
- Wajib Pajak Badan dengan pembukuan mata uang rupiah tercatat sebanyak 1,07 juta laporan.
- Wajib Pajak Badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat berjumlah 1.724 laporan.
- Wajib Pajak Migas baik dalam mata uang rupiah maupun dolar berjumlah 287 laporan.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada penambahan laporan setelah periode normal April, volume peningkatannya tidak terlalu besar. Kenaikan realisasi selama satu bulan masa relaksasi tercatat kurang dari 4% dibandingkan posisi akhir April 2026.
Analisis Rendahnya Kepatuhan Pajak
Koran Kontan menyebutkan bahwa lemahnya kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini. Banyak pihak menilai kondisi finansial pelaku usaha yang belum stabil membuat pemenuhan kewajiban administratif ini menjadi tantangan tersendiri.
Selain faktor ekonomi, kebijakan relaksasi dinilai belum cukup kuat untuk mengubah persepsi risiko bagi para wajib pajak. Adanya perpanjangan waktu tanpa sanksi dianggap belum mampu meningkatkan moralitas pajak secara signifikan di masyarakat luas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa komposisi 13,59 juta SPT tersebut mencakup 12,46 juta dari orang pribadi dan 1,12 juta dari badan. Angka ini juga mencakup para wajib pajak yang menggunakan sistem tahun buku tertentu.
Pemerintah juga mencatat adanya wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda:
- Wajib Pajak Badan rupiah dengan periode tahun buku mulai 1 Agustus 2025 sebanyak 45.108 laporan.
- Wajib Pajak Badan dolar AS dengan periode tahun buku mulai 1 Agustus 2025 sebanyak 43 laporan.
Data tersebut menggambarkan bahwa sebaran kepatuhan tidak hanya terpusat pada siklus tahunan biasa. Meski demikian, secara agregat capaian ini masih membutuhkan dorongan lebih kuat agar bisa memenuhi target nasional.
Perlu diingat bahwa masa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan lapor dan pembayaran PPh Pasal 29 telah berakhir pada 31 Mei 2026. Artinya, bagi wajib pajak yang baru melapor setelah tanggal tersebut, ketentuan sanksi normal akan kembali diberlakukan sesuai undang-undang.
Isu Strategis dan Kebijakan Baru Perpajakan
Selain fokus pada SPT Tahunan, publik juga menyoroti pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal kegiatan ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan harapannya agar badan baru ini mampu mengerek penerimaan negara secara nyata.
Menteri Keuangan menegaskan tidak akan memberikan potongan pajak semata, melainkan mengejar peningkatan pendapatan dari entitas tersebut. Jika target penerimaan tidak tercapai, pihak kementerian tidak segan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DSI.
"Jadi saya tidak akan memotong pajak, saya justru menargetkan pendapatan yang lebih besar. Jika tidak ada kenaikan penerimaan, maka kami akan melakukan pemeriksaan terhadap DSI," tegas Purbaya.
Di sisi lain, sektor UMKM tengah menghadapi tantangan baru dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Perubahan skema PPh final 0,5% ini dimaksudkan untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan besar yang berpura-pura menjadi UMKM.
Dampak perubahan kebijakan PPh Final UMKM menurut tinjauan media:
- Pelaku usaha merasa ruang gerak semakin terbatas karena batasan kriteria yang diperketat.
- Banyak pelaku usaha yang enggan meningkatkan skala bisnis (naik kelas) karena khawatir dengan beban tarif pajak umum.
- Penghapusan fasilitas PPh final bagi firma dan CV mewajibkan mereka melakukan pembukuan yang lebih rumit.
- Meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha kecil menengah.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan baru tersebut justru bisa menghambat pertumbuhan pelaku usaha skala menengah. Kewajiban menjalankan pembukuan standar dipandang sebagai beban tambahan yang cukup berat bagi badan usaha berbentuk CV atau firma.
Insentif untuk Eksportir dan Peran Bea Cukai
Pemerintah juga meluncurkan insentif pajak baru guna menarik minat eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Juni 2026.
Insentif yang ditawarkan berupa tarif PPh yang sangat kompetitif, bahkan hingga mencapai 0% bagi penghasilan dari instrumen penyimpanan dana tersebut. Besaran tarif ini nantinya akan sangat bergantung pada seberapa lama eksportir menempatkan dananya di perbankan domestik.
Ringkasan kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE):
| Kategori Kebijakan | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Tujuan Utama | Memperkuat cadangan devisa dengan menahan dana di perbankan dalam negeri. |
| Bentuk Insentif | Pengurangan tarif PPh atas bunga atau penghasilan dari instrumen penempatan. |
| Tarif Terendah | Dapat mencapai 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. |
| Sektor Sasaran | Eksportir di bidang Sumber Daya Alam (SDA). |
Pemberian fasilitas ini diharapkan menjadi solusi bagi para eksportir agar tidak memarkirkan dana hasil usahanya di luar negeri. Dengan demikian, likuiditas valuta asing di dalam pasar keuangan nasional diharapkan dapat lebih terjaga.
Mengenai operasional PT DSI, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fungsi pengawasan dan pemungutan tetap berjalan seperti biasa. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memegang peran sebagai fiskus yang menghimpun bea keluar dari aktivitas perdagangan komoditas.
Airlangga juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), khususnya untuk sektor sawit, tetap akan menjalankan tugasnya secara mandiri. Koordinasi antar lembaga tetap dilakukan guna memastikan seluruh proses ekspor terpantau dengan baik oleh otoritas terkait.
Secara keseluruhan, dinamika perpajakan saat ini menunjukkan adanya upaya pengetatan sekaligus pemberian rangsangan ekonomi di sektor tertentu. Pemerintah terus berusaha menyeimbangkan antara target penerimaan negara dengan kondisi riil yang dihadapi oleh para pelaku usaha di lapangan.