Taufik Hidayat Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri Siri

Taufik Hidayat Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri Siri
Foto: Ilustrasi Taufik Hidayat Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri Siri.

Tersangka Taufik Hidayat memperagakan 38 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan mantan istri sirinya, IL (49), yang digelar penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Rekonstruksi tersebut mengungkap detail aksi kekerasan di kontrakan wilayah Pakulonan, Serpong, yang dipicu oleh perselisihan pribadi dan janji bisnis yang tidak terpenuhi.

Dilansir dari Megapolitan, Taufik menghadiri proses hukum tersebut dengan menggunakan kursi roda dan baju tahanan oranye karena luka tembak di kedua betisnya saat penangkapan. Peragaan dimulai dari kedatangan tersangka dan korban ke kontrakan hingga terjadinya cekcok yang berujung pada aksi fisik yang mematikan.

Emosi tersangka meledak setelah korban menamparnya di dalam kamar, yang kemudian dibalas dengan pemukulan serta penjambakan rambut. Taufik kemudian menindih tubuh IL dan membekap saluran pernapasan korban hingga wanita tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Taufik menggasak dua cincin dan satu gelang milik IL sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Perhiasan tersebut kemudian dijual secara acak kepada seorang pria bernama Agus di Palmerah seharga Rp 1 juta untuk modal pelarian.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono menyatakan bahwa dana dari penjualan barang berharga korban tersebut digunakan tersangka untuk berpindah-pindah lokasi persembunyian.

"Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang," jelas Pendi kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Penyidik berhasil menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 900.000 saat membekuk tersangka di Pondok Aren pada Kamis (16/4/2026). Motif tersangka melakukan aksi keji ini diduga akibat rasa sakit hati karena janji korban untuk membangun usaha restoran tidak kunjung ditepati.

Pendi menambahkan bahwa pertengkaran juga diperparah oleh kecurigaan korban mengenai perselingkuhan tersangka dengan wanita lain.

"Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Pendi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458, 459, dan 479 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman penjara seumur hidup. Jasad IL sendiri ditemukan pertama kali oleh warga pada Kamis (16/4/2026) dini hari setelah mendengar tangisan anak dari dalam rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai kronologi penemuan jasad korban oleh petugas keamanan setempat.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi