Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ekspektasi tinggi terhadap peningkatan setoran pajak negara melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan usaha baru ini nantinya akan berfungsi sebagai gerbang tunggal untuk kegiatan ekspor komoditas tertentu di Indonesia.
Purbaya memperingatkan bahwa jika pembentukan badan ekspor tunggal ini tidak mampu mendongkrak penerimaan negara, pemerintah tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kinerja DSI apabila target tersebut gagal tercapai.
Kementerian Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan memotong beban pajak yang sudah ada bagi para pelaku usaha. Fokus utama pemerintah adalah mengoptimalkan pemasukan yang masuk ke kas negara dari sektor ekspor.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan mekanisme satu pintu, celah kebocoran pendapatan bisa diminimalisir. "Saya akan mendapatkan pendapatan yang jauh lebih besar tanpa harus memotong pajak. Jika angka tersebut tidak menunjukkan kenaikan, maka operasional DSI akan saya periksa langsung," tegasnya pada Senin (1/6/2026).
Dampak Strategis Pembentukan DSI bagi Penerimaan Negara
Optimisme pemerintah terhadap kenaikan pendapatan negara didasari oleh misi utama DSI untuk menertibkan tata kelola perdagangan luar negeri. Badan ini ditargetkan mampu memutus rantai praktik kecurangan dalam transaksi internasional.
Beberapa masalah kronis yang ingin dihapuskan antara lain adalah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang di bawah harga pasar. Selain itu, DSI juga diharapkan mampu menghentikan manipulasi transfer pricing yang sering dilakukan untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
Purbaya kembali menegaskan bahwa hadirnya DSI tidak akan mengubah aturan perpajakan yang selama ini berlaku bagi pengusaha. Keberadaan badan ini murni ditujukan untuk memperbaiki mekanisme kerja ekspor agar lebih teratur dan transparan.
Sistem pajak akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan tarif atau ketentuan baru bagi eksportir. Purbaya berharap penggelapan nilai ekspor tidak lagi terjadi setelah sistem ini diimplementasikan secara penuh di seluruh Indonesia.
Jadwal dan Mekanisme Transisi Ekspor Satu Pintu
Kebijakan ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar. Masa transisi kebijakan ini telah resmi dimulai sejak tanggal 1 Juni 2026 sebagai langkah awal adaptasi sistem.
Selama fase ini, para pengusaha komoditas tertentu masih diperbolehkan menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri seperti sebelumnya. Namun, terdapat kewajiban baru bagi setiap eksportir untuk melaporkan seluruh rincian aktivitas perdagangan mereka kepada pihak DSI.
Daftar komoditas utama yang masuk dalam pengawasan ketat pada tahap awal kebijakan ini meliputi:
- Komoditas batu bara yang menjadi andalan ekspor energi nasional.
- Produk turunan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
- Produk logam ferro alloy yang memegang peranan penting dalam industri hilirisasi.
Layanan pelaporan ini didukung penuh oleh infrastruktur teknologi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para pelaku usaha dapat memberikan laporan melalui akses portal CEISA 4.0 yang telah disiapkan secara khusus oleh pihak Bea Cukai.
Rencana Implementasi Penuh dan Kesiapan Pelaku Usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa data dari masa transisi ini akan menjadi bahan evaluasi penting. Hasil pemantauan tersebut nantinya digunakan sebagai landasan kuat sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh di masa mendatang.
Pemerintah menargetkan bahwa sistem ekspor satu pintu ini akan berjalan secara penuh selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027. Pada titik tersebut, seluruh aktivitas ekspor untuk batu bara, sawit, dan ferro alloy wajib dilakukan sepenuhnya melalui DSI.
Pemberian rentang waktu transisi yang cukup panjang ini bertujuan agar dunia usaha memiliki kesempatan melakukan penyesuaian operasional. "Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun stakeholder terkait, siap mengikuti mekanisme baru ini tanpa kendala," ungkap Airlangga.
Ringkasan jadwal dan tahapan pemberlakuan kebijakan ekspor melalui DSI adalah sebagai berikut:
| Periode Waktu | Status Kebijakan | Kewajiban Eksportir |
|---|---|---|
| 1 Juni 2026 | Awal Masa Transisi | Ekspor mandiri dengan kewajiban lapor ke DSI via CEISA 4.0. |
| Juni - Desember 2026 | Evaluasi Tahap Awal | Penyesuaian sistem operasional dan pengawasan data oleh DJBC. |
| 1 Januari 2027 | Implementasi Penuh | Seluruh ekspor komoditas wajib melalui DSI sebagai pintu tunggal. |
Jadwal di atas memberikan gambaran jelas bagi para pelaku industri untuk segera merapikan administrasi internal mereka. Kepatuhan terhadap pelaporan di masa transisi akan menjadi tolok ukur kelancaran izin ekspor perusahaan di tahap-tahap berikutnya.
Komitmen Pemerintah dalam Pengawasan Internal
Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti aspek integritas di dalam internal PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri. Pemerintah tidak akan mentoleransi adanya penyalahgunaan wewenang oleh para pegawai di lembaga baru tersebut.
Pernyataan tegas sempat dikeluarkan mengenai sanksi bagi oknum pegawai DSI yang terindikasi mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Purbaya memastikan tindakan pemecatan akan diambil bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran atau memperkaya diri sendiri dengan cara ilegal.
Dengan pengawasan ketat dari sisi eksternal maupun internal, pemerintah optimis penerimaan pajak dari kekayaan alam Indonesia akan meningkat tajam. Transformasi tata kelola ekspor ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat struktur ekonomi nasional di masa depan.