Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Juni mendatang.
Gugatan hukum ini muncul setelah pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat pada awal Mei lalu memicu kontroversi yang cukup serius di tengah masyarakat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, memberikan prediksinya mengenai arah putusan hakim dalam menangani perkara tersebut.
Ia memperkirakan bahwa majelis hakim akan melihat langkah-langkah penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak MPR RI guna meredam ketegangan.
Hery menyebutkan bahwa upaya perdamaian yang telah ditempuh dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan merupakan poin penting yang akan dicermati hakim.
Menurut Hery, jika proses persidangan ini terus berlanjut, hakim perlu mempertimbangkan fakta bahwa sudah ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan oleh para pihak terkait.
Meskipun ada upaya damai, Hery menilai masih ada peluang bagi hakim untuk mengabulkan sebagian dari tuntutan atau petitum yang diajukan oleh penggugat.
Hal ini terutama berkaitan dengan tuntutan pemberian sanksi terhadap dua orang juri yang bertugas dalam perlombaan tersebut agar tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan serupa.
Pemberian sanksi kepada juri tersebut dipandang sebagai bentuk kontrol agar kejadian yang mencederai sportivitas tidak terulang kembali di level kompetisi yang lebih tinggi.
Hery menjelaskan bahwa sanksi berupa larangan mengajar atau menjadi juri kembali bisa dikategorikan sebagai sanksi sosial atau yang saat ini populer disebut sebagai cancel culture.
Gugatan ini secara resmi dilayangkan oleh David Tobing, seorang advokat senior yang dikenal luas memiliki spesialisasi di bidang hukum perlindungan konsumen.
Terdapat empat pihak yang menjadi sasaran gugatan dalam perkara ini, mulai dari pimpinan lembaga tinggi negara hingga pelaksana teknis di lapangan.
Daftar pihak yang menjadi tergugat dalam perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini antara lain:
- Ahmad Muzani, yang menjabat sebagai Ketua MPR RI, bertindak sebagai Tergugat I.
- Dyastasita Widya Budi, salah satu dewan juri lomba, sebagai Tergugat II.
- Indri Wahyuni, yang juga bertindak sebagai juri dalam perlombaan tersebut, sebagai Tergugat III.
- Shindy Luthfiana, yang bertugas sebagai pembawa acara atau MC saat acara berlangsung, sebagai Tergugat IV.
Data di atas merinci identitas para pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan berkas gugatan yang masuk ke pengadilan.
Tuntutan Pemberhentian dan Permohonan Maaf
Dalam permohonannya, David Tobing mendesak agar para tergugat diberhentikan dari posisinya dan dilarang keras untuk kembali terlibat sebagai juri maupun pembawa acara.
Selain tuntutan administratif berupa larangan bertugas, penggugat juga menekankan pentingnya permohonan maaf secara terbuka dari para pihak yang bersangkutan.
Meski mendukung sanksi bagi juri, Hery Firmansyah mengaku kurang sependapat jika sosok pembawa acara atau MC turut diseret ke dalam gugatan hukum.
Ia menilai peran MC dalam sebuah kompetisi cerdas cermat tidak memiliki pengaruh langsung terhadap penentuan skor atau hasil akhir perlombaan.
Hery menganggap keterlibatan MC dalam daftar tergugat merupakan langkah yang agak berlebihan karena fungsinya hanya sebagai pemandu acara semata.
Namun, ia setuju bahwa para juri perlu diberikan "terapi kejut" atas tindakan mereka yang dianggap telah merugikan hak-hak hukum dari siswa SMAN 1 Pontianak.
Sebagai juri di tingkat nasional, mereka diharapkan bisa menunjukkan sikap profesionalisme yang tinggi serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan di lapangan.
Mengenai pencantuman nama Ahmad Muzani, Hery menganggap hal tersebut sebagai langkah yang wajar guna memenuhi persyaratan formil dari sebuah gugatan hukum.
Ia menegaskan bahwa kapasitas Ahmad Muzani dalam perkara ini bukanlah sebagai individu pribadi, melainkan sebagai representasi lembaga MPR yang menyelenggarakan kegiatan.
Hery mengingatkan bahwa menempuh jalur hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa ada ketidakadilan dalam sebuah proses formal.
Isi Lengkap Petitum Gugatan David Tobing
Dalam dokumen gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Permintaan tersebut mencakup instruksi kepada Ketua MPR agar memberhentikan dua juri, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat dari jabatannya.
Berikut adalah rincian tuntutan tambahan yang diajukan oleh penggugat dalam sidang PN Jakarta Pusat:
- Melarang kedua juri untuk terlibat dalam segala jenis kegiatan resmi kenegaraan di semua tingkatan kepanitiaan.
- Melarang Shindy Luthfiana sebagai MC untuk kembali memandu acara dalam setiap agenda resmi yang diadakan oleh negara.
- Mewajibkan kedua juri menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para siswa dan guru SMAN 1 Pontianak yang terdampak.
- Mengharuskan para juri dan MC mempublikasikan permohonan maaf di tiga surat kabar harian nasional dengan ukuran minimal setengah halaman.
Tuntutan tersebut disusun guna memberikan efek jera serta memulihkan martabat dan nama baik pihak sekolah yang merasa dirugikan dalam kompetisi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lomba edukasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Empat Pilar kebangsaan di Indonesia.
Kini, publik menunggu bagaimana jalannya persidangan perdana yang akan menentukan nasib kelanjutan dari polemik cerdas cermat tingkat daerah tersebut.