Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial NS (25) atas dugaan pembunuhan terhadap ibu tirinya di Kecamatan Curug pada Sabtu, 18 April 2026. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Priuk, Kota Tangerang, setelah polisi melakukan pengejaran selama kurang lebih 10 jam sejak kasus dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa pelaku diringkus petugas pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial W (46) yang meninggal dunia di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu sekitar 10 jam, pada pukul 05.00 WIB, tanggal 18 April 2026, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang," ujar Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Laporan mengenai insiden maut tersebut pertama kali diterima kepolisian dari warga setempat pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang guna kepentingan otopsi.
Pasca melakukan aksi kejahatannya, NS diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan kendaraan milik orang tuanya. Polisi menyebut pelaku juga membawa barang elektronik saat mencoba menghindar dari kejaran petugas.
"Yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri dengan membawa kendaraan sepeda motor milik bapaknya dan telepon genggam," kata Wira Graha Setiawan.
Proses penangkapan terhadap NS tidak berjalan mulus karena tersangka sempat berusaha memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan. Hal tersebut memaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas guna melumpuhkan pria berumur 25 tahun itu.
"Kami sedikit mendapatkan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Wira Graha Setiawan.
Selain tindakan kriminal yang dilakukan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Tes urine mengonfirmasi keberadaan zat berbahaya dalam tubuh pelaku saat ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif urin mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam," ucap Wira Graha Setiawan.
Penyidik menjerat NS dengan Pasal 458 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di markas Polres Tangerang Selatan guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.