Penyidik Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan RR yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Proyek yang didanai oleh anggaran Kemensos RI tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6,4 miliar. RR ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6) setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan tersangka RR pada Selasa (2/6). Menurut Yudhi, RR dijemput paksa karena tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende.
Setelah ditangkap di Bandung, tersangka langsung dibawa menuju Ende untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. RR dilaporkan telah tiba di Kabupaten Ende pada Selasa siang untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka utama.
RR tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) di Kementerian Sosial RI. Perannya berkaitan erat dengan proyek pengadaan 25 unit kapal nelayan berbahan fiberglass dengan bobot 5 GT pada tahun anggaran 2022-2023.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian tidak hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Selain RR, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya yang terlibat dalam rantai korupsi pengadaan kapal bantuan tersebut.
Berikut adalah daftar tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Ende dalam kasus korupsi ini:
- RR: Mantan Direktur PSDS Kemensos RI yang bertanggung jawab atas program bantuan tersebut.
- DAW: Direktur PT Jawa Sukses Bersama yang berperan sebagai penghubung antara pihak Kemensos dengan penyedia kapal.
- YS: Pihak pelaksana lapangan atau kontraktor yang bertugas memproduksi kapal-kapal nelayan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut dinilai memiliki peran krusial masing-masing dalam proses pengadaan hingga terjadinya kerugian negara. Penyidik terus mendalami peran mereka untuk memastikan seluruh berkas perkara lengkap dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Detail Kerugian Negara dan Kondisi Kapal
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam proyek ini mencapai angka yang sangat signifikan. Secara rinci, jumlah kerugian yang dihitung oleh BPK menyentuh angka Rp6.483.703.500.
Kerugian total ini disebabkan oleh kondisi 25 unit kapal fiberglass yang dibagikan kepada nelayan ternyata tidak bisa digunakan sama sekali. Semua unit kapal yang merupakan hasil hibah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat dan tidak layak melaut.
Kapolres Yudhi menjelaskan bahwa manfaat dari bantuan kapal ini sama sekali tidak dirasakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima sasaran. Hal ini terjadi karena spesifikasi atau kualitas pembuatan kapal yang diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Proses penegakan hukum terhadap RR sebenarnya sudah berjalan sejak penetapan status tersangkanya pada 23 April 2026. Namun, RR menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan resmi dari tim penyidik kepolisian.
Panggilan pertama yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026 tidak dihadiri oleh RR tanpa memberikan alasan atau keterangan apapun. Begitu pula dengan panggilan kedua pada 18 Mei 2026 yang juga tetap diabaikan oleh yang bersangkutan.
Informasi mengenai perilaku tersangka lainnya dibandingkan dengan sikap RR dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Nama Tersangka | Sikap Selama Penyidikan | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| RR (Eks Pejabat Kemensos) | Tidak Kooperatif | Mangkir dua kali dan sempat menghilang selama dua minggu. |
| DAW (Direktur PT JSB) | Sangat Kooperatif | Selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan penyidik. |
| YS (Pembuat Kapal) | Sangat Kooperatif | Selalu hadir dan memberikan keterangan saat dibutuhkan. |
Berbeda dengan RR, dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS dinilai cukup membantu kelancaran proses hukum. Akibat sikap RR yang tidak kooperatif, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan.
Sebelum berhasil diringkus, RR dilaporkan sempat memutus seluruh jalur komunikasi dan menghilang selama kurang lebih dua minggu. Namun, tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Diketahui bahwa RR ternyata berada di lingkungan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung di Jawa Barat. Segera setelah lokasi dipastikan, penyidik Unit Tipikor Polres Ende langsung bergerak menuju Bandung untuk melakukan penangkapan.
Perjalanan kasus korupsi ini sendiri sudah masuk ke tahap penyidikan sejak bulan Mei tahun 2025 yang lalu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 85 orang saksi, termasuk para ahli dari berbagai bidang terkait.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen-dokumen proyek dan uang tunai. Nilai uang yang berhasil disita dari salah satu tersangka mencapai Rp1,5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Kapolres Yudhi menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelum menetapkan para tersangka, pihak polres juga telah melakukan gelar perkara di tingkat Polda NTT.
Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat melalui jeratan pasal berlapis. Mereka didakwa dengan Pasal 603 KUHP baru serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara lebih teknis, RR dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
RR tiba di Bandara Haji Hasan Aeroboesman Ende pada Selasa siang dengan pengawalan ketat dari Iptu Rifky Nugraha dan tim Tipikor. Mengenakan pakaian hitam dan masker, RR langsung digiring menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Ende guna pemeriksaan intensif.