Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan yang ditujukan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah. Kasus ini melibatkan biro perjalanan PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group.
Langkah ini diambil oleh kepolisian untuk memberikan ruang bagi para korban lain yang mungkin belum sempat membuat laporan resmi. Melalui posko ini, diharapkan seluruh data kerugian dan jumlah korban dapat terinventarisir dengan lebih akurat.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk pelayanan proaktif kepolisian. Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya jemaah yang merasa dirugikan oleh pihak agen travel tersebut.
Lokasi dan prosedur pelaporan resmi di kepolisian :
- Para korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Masyarakat diwajibkan membawa identitas diri asli serta dokumen pendukung lainnya yang sah sebagai bukti transaksi.
- Bukti pendukung bisa berupa kwitansi pembayaran, slip transfer bank, atau surat perjanjian keberangkatan dengan pihak Hanania Group.
- Petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap berkas yang dibawa sebelum memproses laporan lebih lanjut.
Layanan tatap muka ini menjadi pintu utama bagi para korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami. Polisi menegaskan bahwa setiap bukti sekecil apa pun akan sangat berguna bagi kelancaran proses penyidikan.
Selain menyediakan layanan di kantor fisik, Polda Metro Jaya juga memahami kebutuhan masyarakat akan akses yang lebih cepat dan modern. Oleh karena itu, disediakan pula saluran komunikasi secara daring melalui aplikasi perpesanan.
Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa warga bisa menghubungi nomor WhatsApp resmi di 0813-1400-141 untuk berkonsultasi atau memberikan informasi awal. Layanan ini diharapkan memudahkan jemaah yang berada di luar Jakarta untuk segera melapor.
Jadwal operasional posko pengaduan korban Hanania Group :
| Hari Operasional | Jam Layanan | Metode Pengaduan |
|---|---|---|
| Setiap Hari | 09.00 - 17.00 WIB | Tatap Muka di Subdit Kamneg |
| Setiap Hari | 24 Jam (Pesan) | WhatsApp 0813-1400-141 |
Posko ini akan beroperasi secara rutin agar proses pendataan seluruh jemaah yang gagal berangkat bisa berjalan optimal. Dengan data yang lengkap, pihak kepolisian dapat memperkuat bukti-bukti dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan ini.
Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan perusahaan. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang berinisial ASF kini telah resmi ditahan.
Penahanan ASF dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.
Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Proses hukum akan terus berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setidaknya telah menerima dua laporan polisi utama yang menjadi dasar penyelidikan. Laporan pertama diajukan oleh seseorang berinisial JSP yang mewakili kelompok besar jemaah yang merasa tertipu.
Detail laporan kerugian jemaah berdasarkan data kepolisian :
- Laporan pertama (pelapor JSP) mewakili sekitar 128 orang jemaah yang gagal berangkat.
- Estimasi total kerugian dari laporan pertama ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 12,14 miliar.
- Laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang calon jemaah.
- Kerugian pada laporan kedua tercatat sebesar Rp 78,8 juta yang sudah disetorkan ke pihak travel.
Para korban pada umumnya telah melunasi biaya paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang dijanjikan tiba, mereka tak kunjung diterbangkan ke Tanah Suci tanpa alasan yang jelas.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Menjerat Tersangka
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara yang diajukan oleh pelapor JSP kini sudah naik ke tahap penyidikan formal. Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 33 orang saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.
Para saksi tersebut terdiri dari para pelapor sendiri serta sejumlah korban yang datanya sudah terverifikasi dalam daftar manifes keberangkatan. Kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana yang disetorkan oleh para calon jemaah tersebut.
Sementara itu, untuk laporan kedua yang diajukan oleh NN, saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan awal. Polisi akan terus mengumpulkan fakta-fakta lapangan guna meningkatkan status laporan tersebut ke tahap berikutnya.
Daftar pasal pidana yang disangkakan kepada tersangka ASF :
| Pasal Hukum | Keterangan Tindak Pidana |
|---|---|
| Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP) | Tindak pidana penipuan secara umum |
| Pasal 486 KUHP | Tindak pidana penggelapan dana |
| Pasal 607 KUHP | Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) |
Tersangka terancam hukuman berat karena kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan rasa keadilan bagi ratusan korban. Penjeratan pasal TPPU dilakukan untuk melacak aset perusahaan yang mungkin telah dialihkan atau disembunyikan.
Saat ini, tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain memeriksa saksi dan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai alat bukti pendukung dari kantor pusat Hanania Travel.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket umrah dengan harga yang tidak rasional atau mencurigakan. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan melalui kanal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran.