Perkuat Kepatuhan Pajak 2026, Peran Tax Intermediaries Kini Banyak Dicari

Perkuat Kepatuhan Pajak 2026, Peran Tax Intermediaries Kini Banyak Dicari
Foto: Perkuat Kepatuhan Pajak 2026, Peran Tax Intermediaries Kini Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)

Penerapan program kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance di Indonesia dinilai tidak bisa hanya mengandalkan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak semata. Dibutuhkan kontribusi aktif dari perantara perpajakan atau tax intermediaries agar sistem ini dapat berjalan dengan maksimal dan berkelanjutan.

Lury Sofyan, selaku Chief of Data Analytics & Surveillance Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), menyampaikan pandangan ini dalam sebuah diskusi daring baru-baru ini. Menurutnya, perilaku patuh dari sisi wajib pajak sangat dipengaruhi oleh keberadaan serta peran para perantara pajak tersebut.

Transformasi Peran Perantara Pajak

Lury menjelaskan bahwa di masa depan, seiring dengan implementasi cooperative compliance dan tax control framework (TCF), peran perantara pajak akan mengalami pergeseran fungsi yang cukup signifikan. Mereka tidak lagi hanya sekadar membantu administrasi, tetapi harus mengambil peran yang lebih strategis bagi perusahaan.

Beberapa peran kunci yang akan dijalankan oleh perantara pajak di masa depan adalah:

  • Menjadi penasihat tata kelola atau governance advisor bagi perusahaan.
  • Berperan sebagai manajer risiko untuk memitigasi potensi kesalahan pajak.
  • Bertindak sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan bisnis.

Pergeseran ini dianggap krusial agar hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih sehat. Hal ini disampaikan Lury dalam webinar DIAF FIA UI Seri #7 yang mengupas tuntas perspektif kebijakan dan praktik korporasi terkait TCF.

Tantangan Kondisi Perpajakan Saat Ini

Hingga saat ini, sebagian besar perantara pajak di Indonesia masih memfokuskan layanan mereka pada aspek administrasi kepatuhan dan penanganan sengketa atau litigasi. Fokus tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menciptakan budaya kepatuhan jangka panjang melalui tata kelola pajak yang baik.

Kondisi ini terjadi karena mayoritas wajib pajak masih memandang urusan perpajakan sebagai masalah di bagian hilir atau akhir proses bisnis. Akibatnya, pajak jarang diposisikan sebagai isu hulu yang bersifat strategis dan membutuhkan perencanaan matang sejak awal.

Berdasarkan data riset dari DJSPSK, gambaran mengenai kesadaran pajak perusahaan saat ini meliputi:

Aspek Penilaian Kondisi Saat Ini
Strategi Pajak Tertulis 42% Wajib Pajak belum memilikinya secara formal.
Sifat Keputusan Pajak Cenderung reaktif terhadap masalah yang muncul.
Paradigma Kepatuhan Masih dianggap sebagai beban administratif semata.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak di Indonesia masih bersifat reaktif. Padahal, pengelolaan yang ideal seharusnya bersifat preventif guna mencegah terjadinya sengketa atau kesalahan di masa mendatang.

Menuju Tata Kelola yang Lebih Strategis

Lury menegaskan bahwa saat program kepatuhan kooperatif resmi berjalan, orientasi kerja perantara pajak harus beralih sepenuhnya ke arah tata kelola atau governance. Hal ini merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Pendekatan kepatuhan yang sebelumnya bersifat konfrontatif dan mencari celah di area abu-abu harus segera ditinggalkan. Sebagai gantinya, sistem baru akan mengedepankan pencegahan serta kepastian hukum yang berbasis pada tata kelola yang kuat.

Prinsip dasar dalam paradigma baru hubungan otoritas dan wajib pajak adalah:

  • Keterbukaan informasi secara dua arah antara kedua belah pihak.
  • Transparansi penuh dalam pelaporan data keuangan dan perpajakan.
  • Partisipasi aktif untuk saling mendengar dan memahami posisi masing-masing.

Lury menambahkan bahwa pergeseran dari operasional menuju mitra strategis adalah tuntutan zaman. Dengan TCF, setiap transaksi bisnis sudah dianalisis dampak pajaknya sebelum dieksekusi oleh perusahaan.

Dukungan Literasi dan Praktik Terkini

Wacana mengenai hubungan kooperatif ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada tahun 2019, DDTC telah menerbitkan literatur berjudul "Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak" yang membahas perubahan paradigma ini.

Dalam buku tersebut, para pakar perpajakan seperti Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro memberikan penekanan khusus. Mereka menyatakan bahwa keberhasilan kepatuhan kooperatif sangat bergantung pada transparansi dan partisipasi aktif.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba atau piloting program cooperative compliance ini. Salah satu langkah konkret yang sudah diambil adalah menjalin kerja sama integrasi data dengan PT Pertamina sebagai percontohan nasional.

Langkah integrasi data ini diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan melelahkan. Jika proyek percontohan ini berhasil, pola serupa kemungkinan besar akan diterapkan kepada lebih banyak wajib pajak besar lainnya di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi