5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Berhenti Cair Menurut Permendikdasmen

5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Berhenti Cair Menurut Permendikdasmen
Foto: Ilustrasi 5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Berhenti Cair Menurut Permendikdasmen.

Pemerintah merilis aturan terbaru mengenai skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diluncurkan guna memastikan proses distribusi dana lebih transparan dan tepat sasaran. Hal ini krusial mengingat TPG kini ditransfer setiap bulan secara langsung ke rekening guru, seperti dikutip dari Info.

Salah satu poin krusial dalam Pasal 16 Permendikdasmen tersebut adalah penetapan kondisi tertentu yang membuat pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah dihentikan secara otomatis.

Terdapat lima kriteria utama yang menjadi dasar pemerintah untuk memutus aliran tunjangan kepada tenaga pendidik. Pertama adalah faktor alami yakni ketika guru yang bersangkutan meninggal dunia.

Kedua, penghentian dilakukan saat guru telah memasuki batas usia pensiun yang ditetapkan. Ketiga, tunjangan tidak lagi diberikan bagi mereka yang secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Keempat, aspek hukum menjadi penentu. Guru yang terjerat kasus pidana dan telah mendapatkan vonis penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan kehilangan hak tunjangannya.

Terakhir, pembayaran TPG juga akan dihentikan bagi guru yang sedang menjalani tugas belajar. Selama masa tersebut, guru dianggap tidak aktif mengajar untuk sementara waktu sehingga syarat penerima tidak terpenuhi.

Mekanisme dan Validasi Data

Proses penghentian pembayaran tunjangan tidak dilakukan seketika pada saat kejadian. Berdasarkan regulasi, penyetopan dana mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah guru masuk dalam salah satu dari lima kriteria tersebut.

Pemerintah turut mengingatkan pentingnya akurasi data pada sistem Dapodik. Kesalahan administratif atau ketidaksesuaian data dapat menghambat penyaluran tunjangan di masa mendatang.

Bahkan, terdapat risiko kewajiban pengembalian dana ke kas negara jika ditemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan kelebihan bayar. Guru diharapkan selalu memperbarui status kepegawaiannya secara berkala.

Artikel terkait

Rekomendasi