Seorang pemilik vendor dekorasi Fatimah az-Zahra Wedding merugi hingga Rp 65 juta akibat aksi penipuan oleh pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pelaku melarikan 120 kursi futura dan tiga unit blower pada Kamis, 30 April 2026 pagi, dilansir dari Megapolitan.
Siti Fatimah selaku korban menjelaskan bahwa komunikasi awal dimulai melalui pesan WhatsApp pada dini hari sebelum pesanan diproses. Pelaku yang menggunakan identitas palsu tersebut memesan sejumlah peralatan dengan dalih untuk kegiatan kemahasiswaan di wilayah Cempaka Putih.
"Dia ngakunya mahasiswa UIN. Dia bilang mau sewa 170 kursi sama tiga blower buat acara penyuluhan MBG," kata Fatimah, Pemilik Vendor.
Keyakinan korban muncul karena lokasi pengantaran berada di Jalan Semanggi II yang dikenal sebagai area kegiatan mahasiswa dan dekat dengan kampus. Fatimah merasa percaya karena memiliki banyak relasi di lingkungan universitas tersebut sehingga tidak meminta uang muka di awal.
"Saya juga kebetulan banyak relasi di universitas. Di Semanggi 2 juga dekat UIN, jadi saya percaya aja," ujar Fatimah, Pemilik Vendor.
Dalam kesepakatan awal, pelaku menjamin bahwa seluruh biaya sewa akan langsung dibayarkan secara tunai tepat setelah barang perlengkapan sampai di lokasi tujuan yang telah ditentukan.
"Dia bilang, ÔÇÿBarang datang, payment langsung cairÔÇÖ," kata Fatimah, Pemilik Vendor.
Setelah seluruh barang pesanan diturunkan dari tiga mobil pikap pada siang hari, pelaku tidak kunjung menampakkan diri untuk melakukan serah terima secara resmi. Pelaku justru menghindari pertemuan langsung dan hanya meminta bukti dokumentasi pengiriman dikirimkan melalui pesan singkat.
"Dia bilang enggak usah serah terima, cukup video aja," ucap Fatimah, Pemilik Vendor.
Kecurigaan mulai muncul ketika pembayaran tidak kunjung diterima hingga malam hari, sehingga korban memutuskan untuk kembali mendatangi lokasi pengiriman. Saat diperiksa, Fatimah mendapati sebagian besar inventaris miliknya telah raib dari lokasi tersebut.
"Bangkunya ditinggalin 50. Jadi yang diambilnya 120," kata Fatimah, Pemilik Vendor.
Korban merinci total kerugian berdasarkan harga pasar perangkat yang hilang, di mana kursi futura dan mesin blower memiliki nilai satuan yang cukup tinggi. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah sesuai dengan jumlah barang yang dicuri.
"Kursi futura satu unit itu sekarang sekitar 400 sekian ribu. Kalau blower sekitar Rp 5 juta satu. Kalau keseluruhan saya lihat angkanya lumayan, sekitar Rp 65 juta-an," tutur Fatimah, Pemilik Vendor.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dengan nomor TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK. Kepolisian telah bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Kami sudah lakukan olah TKP, cek TKP, periksa saksi, dan mengantongi identitas kendaraan yang mengantar," kata Bambang, Kapolsek Ciputat Timur.
Pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada para pelaku usaha jasa agar lebih selektif dalam menerima pesanan yang masuk secara daring. Bambang menekankan pentingnya verifikasi identitas penyewa guna menghindari modus serupa di masa mendatang.
"Jangan mudah percaya dengan orderan online. Harus ada screening kuat, asas kehati-hatian itu penting," ujar Bambang, Kapolsek Ciputat Timur.
Penyelidikan saat ini masih terus berjalan dengan agenda pemanggilan korban serta saksi-saksi terkait untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Minggu, 3 Mei 2026 di Mapolsek Ciputat Timur.