Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Pengumuman penting ini rencananya akan dirilis secara resmi pada hari Selasa, 26 Mei 2026, tepat pukul 13.00 WIB.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa seluruh hasil tes akan dipublikasikan secara serentak siang ini. Informasi tersebut disampaikan dalam sesi taklimat media yang berlangsung di Gedung E Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat.
Akses Hasil TKA dan Integrasi Sistem
Pihak sekolah dapat mengakses hasil ujian tersebut melalui tautan resmi di situs https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/. Toni menjelaskan bahwa sistem TKA saat ini telah terintegrasi dengan berbagai platform digital milik pemerintah daerah.
Konektivitas ini mempermudah pemanfaatan data nilai untuk keperluan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiap wilayah. Dengan demikian, aliran data nilai dapat berjalan otomatis sesuai dengan jadwal pendaftaran yang berlaku di masing-masing daerah.
Prosedur Pengumuman dan Distribusi Sertifikat
Berbeda dengan seleksi masuk perguruan tinggi, murid tidak dapat mengecek hasil TKA secara mandiri melalui sistem publik. Hasil tes akan diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk proses verifikasi.
Setelah tahap verifikasi di tingkat wilayah selesai, data akan diteruskan ke sekolah masing-masing. Pihak sekolah kemudian bertanggung jawab untuk mengunduh Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi yang disediakan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pihak sekolah meliputi:
- Melakukan verifikasi biodata murid secara mendalam untuk memastikan nama, tempat, dan tanggal lahir sudah akurat.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke dalam sistem TKA sebagai prasyarat utama.
- Menerbitkan dan mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang akan dibagikan kepada setiap murid secara individu.
Meskipun sekolah diizinkan menginformasikan nilai melalui DKHTKA, Kemendikdasmen tetap menyarankan agar pemberian hasil dilakukan melalui sertifikat resmi. SHTKA dianggap lebih valid karena memuat data individu murid yang telah terverifikasi secara sah melalui sistem.
Rangkaian prosedur ini memastikan bahwa data yang diterima murid telah melewati filter akurasi yang ketat. Selain itu, sinkronisasi data ini membantu memperlancar proses transisi murid ke jenjang pendidikan selanjutnya melalui jalur SPMB.
| Aspek Pengumuman | Keterangan Detail |
|---|---|
| Waktu Pengumuman | Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB |
| Jenjang Pendidikan | SD/MI dan SMP/MTs (Sederajat) |
| Akses Utama | Melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id oleh sekolah |
| Output Resmi | Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) |
Tabel di atas merangkum jadwal dan mekanisme penting yang perlu diperhatikan oleh sekolah serta orang tua murid. Dengan adanya jadwal tetap ini, diharapkan proses administrasi kelulusan dan pendaftaran sekolah baru dapat berjalan tepat waktu.