Akses Rumah di Pondok Aren Ditutup Tembok Beton Akibat Sengketa

Akses Rumah di Pondok Aren Ditutup Tembok Beton Akibat Sengketa
Foto: Ilustrasi Akses Rumah di Pondok Aren Ditutup Tembok Beton Akibat Sengketa.

Akses sebuah rumah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditutup menggunakan tembok beton setinggi satu meter pada 14 April 2026. Penembokan dilakukan oleh pihak pemilik lahan, Karnadi, menyusul perselisihan transaksi jual beli dengan penghuni rumah saat ini, Desi Riana, yang telah berlangsung sejak 2019.

Selain menutup akses masuk, sejumlah barang milik penghuni seperti sofa, meja, hingga televisi dikeluarkan secara paksa dari dalam bangunan sebelum proses konstruksi tembok dimulai. Peristiwa ini dilansir dari Megapolitan dipicu oleh dugaan wanprestasi dalam pelunasan pembayaran rumah yang disepakati senilai Rp 1,3 miliar.

Kuasa hukum Karnadi, Ridho, mengungkapkan bahwa transaksi awal dilakukan secara lisan dengan batas waktu pelunasan tiga bulan hingga Agustus 2019. Namun, ia mengeklaim hingga April 2020 uang yang dibayarkan pihak pembeli baru mencapai Rp 570 juta.

"Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020 saudari Desi Riana hanya melakukan pembayaran kepada H Karnadi sebesar Rp 570 juta" ujar Ridho, Kuasa hukum Karnadi.

Lantaran belum ada pelunasan sesuai kesepakatan awal, pihak penjual belum memproses Akta Jual Beli (AJB) maupun balik nama sertifikat. Ridho menambahkan bahwa langkah penembokan diambil setelah dua surat somasi yang dikirimkan pada awal April tidak mendapatkan tanggapan dari penghuni.

"Sudah kami undang untuk duduk bersama, tapi tidak ada respons" ujar Ridho, Kuasa hukum Karnadi.

Pihak pemilik lahan menegaskan bahwa secara hukum sertifikat masih atas nama kliennya sehingga mereka merasa memiliki hak atas aset tersebut. Akibat kegagalan pemenuhan kewajiban, pihak Karnadi berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Karena tidak terpenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, kami akan ajukan gugatan wanprestasi" kata Ridho, Kuasa hukum Karnadi.

Di pihak berbeda, Raffa Azman selaku perwakilan keluarga pembeli menyatakan bahwa mereka memiliki bukti pembayaran cicilan yang mencapai Rp 840 juta hingga tahun 2021. Ia menegaskan seluruh transaksi tersebut tercatat dalam kuitansi resmi sejak dimulainya kesepakatan.

"Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget dari tahun 2019" ujar Raffa Azman, Perwakilan penghuni rumah.

Keluarga pembeli merasa keberatan karena uang yang telah mereka setorkan justru dianggap sebagai biaya sewa tahunan sebesar Rp 50 juta dalam surat somasi yang mereka terima pada 2023. Padahal, pihak penghuni mengaku sudah mengeluarkan biaya pribadi untuk renovasi dan sempat dimintai uang tambahan untuk pengurusan sertifikat.

"Isi somasinya itu bikin kita kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa" kata Raffa Azman, Perwakilan penghuni rumah.

Mengenai peristiwa penembokan, Raffa menyebut tindakan tersebut terjadi sangat cepat tak lama setelah aparat kepolisian yang sempat memediasi di lokasi meninggalkan tempat kejadian. Ia berharap akses jalan segera dibuka kembali agar keluarga bisa beraktivitas seperti biasa.

"Mereka pasang tembok tidak sampai 10 menit setelah polisi pergi" kata Raffa Azman, Perwakilan penghuni rumah.

Kepolisian Resor Tangerang Selatan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diajukan terkait insiden pengosongan dan penembokan tersebut. Penyidik saat ini sedang menyusun administrasi untuk memeriksa keterlibatan pihak-pihak tertentu di lapangan.

"Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya" ujar Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.

Artikel terkait

Rekomendasi