Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak tertib melakukan presensi selama kebijakan bekerja dari rumah atau work from home setiap Jumat. Kebijakan yang berlaku sejak awal April 2026 ini masih dalam tahap evaluasi dan penyesuaian bagi para pegawai, Rabu (13/5/2026).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan mencatat sejumlah ketidaktertiban dalam pelaporan kehadiran selama satu bulan implementasi. Dilansir dari Megapolitan, terdapat temuan pegawai yang memberikan keterangan tugas luar meski seharusnya berstatus bekerja dari rumah.
Kepala BKPSDM Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono, menjelaskan bahwa pemberian sanksi belum dilakukan karena metode ini merupakan hal baru di lingkungan pemerintahan setempat.
"Sejauh ini belum ada sanksi. Mengapa belum? Karena seperti yang saya katakan, ini metode baru di mana masing-masing pegawai masih menyesuaikan diri," ujar Wahyudi di Setu, Tangsel, Rabu (13/5/2026).
Penyesuaian ini dianggap krusial mengingat sistem koordinasi dan administrasi yang berubah dibandingkan bekerja secara konvensional di kantor. Wahyudi menekankan pentingnya akurasi data dalam sistem pelaporan kehadiran digital yang digunakan.
"Saat WFH kan pendaftaran presensi pertama dilakukan di rumah masing-masing. Namun, ada yang keterangannya dinas luar, padahal seharusnya WFH," kata Wahyudi.
Meski saat ini masih dalam tahap toleransi, pihak berwenang memberikan sinyal adanya pengetatan aturan di masa mendatang. Koordinasi dengan instansi pusat terus dilakukan untuk memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.
"Ke depannya, bukan tidak mungkin BKN akan mengeluarkan ketentuan yang lebih kaku mengenai WFH ini," jelas Wahyudi.
Mengenai potensi kecurangan, BKPSDM memastikan penggunaan teknologi geolokasi atau GPS telah meminimalkan celah manipulasi. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya penggunaan aplikasi tambahan untuk memalsukan titik lokasi pegawai.
"Saya kira tim kita sudah melakukan antisipasi agar tidak ada hack atau data palsu," kata Wahyudi.
Pengawasan terhadap kinerja pegawai selama masa kerja fleksibel ini dilakukan secara berkala. Seluruh data kehadiran dan hasil evaluasi bulanan dilaporkan langsung ke Badan Kepegawaian Negara.
ÔÇ£Setiap bulan ada evaluasinya. Setiap tanggal 4, kami mengirimkan laporan ke BKN,ÔÇØ ucap Wahyudi.