Pemkot Tangerang Selatan Bedah 329 Rumah Tak Layak Huni pada 2026

Pemkot Tangerang Selatan Bedah 329 Rumah Tak Layak Huni pada 2026
Foto: Ilustrasi Pemkot Tangerang Selatan Bedah 329 Rumah Tak Layak Huni pada 2026.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana melakukan renovasi terhadap 329 unit rumah melalui program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada tahun 2026. Proyek ini menyasar hunian warga yang masuk dalam skala prioritas kelayakan di seluruh wilayah Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk setiap unit rumah mengalami peningkatan. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, biaya perbaikan kini dipatok sebesar Rp75 juta dari rencana awal senilai Rp71 juta.

ÔÇ£Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Awalnya Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 75 juta per unit,ÔÇØ ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah mencatat terdapat lebih dari 1.000 pengajuan untuk pembenahan hunian tahun ini. Namun, keterbatasan pagu anggaran membuat otoritas setempat hanya mampu mengakomodasi 329 unit dengan fasilitas standar kesehatan dan kelayakan.

ÔÇ£Proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan,ÔÇØ kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.

Setiap rumah hasil renovasi nantinya akan memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, jaringan listrik, lantai keramik, hingga pompa air. Penentuan penerima bantuan dilakukan melalui verifikasi ketat yang mencakup aspek ekonomi dan kesehatan keluarga.

ÔÇ£Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,ÔÇØ jelas Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.

Proses administrasi program ini dimulai dari usulan ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Terdapat kriteria khusus mengenai kondisi bangunan yang bisa mendapatkan bantuan ini.

ÔÇ£Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,ÔÇØ kata Robby Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel.

Selain kondisi fisik, legalitas aset menjadi syarat mutlak dalam seleksi program bedah rumah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa lahan atau pembangunan di atas lahan ilegal setelah proyek selesai dikerjakan.

ÔÇ£Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,ÔÇØ jelas Robby Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel.

Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 2.800 rumah telah berhasil diperbaiki oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui inisiatif RUTLH. Program ini terus dijalankan secara bertahap untuk menekan angka hunian yang tidak memenuhi standar keselamatan di wilayah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi