Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring atau online pada tahun pelajaran 2026/2027. Langkah ini diperkuat dengan pengesahan payung hukum resmi untuk mewujudkan proses seleksi yang adil dan bebas dari praktik kecurangan.
Seperti dilansir dari Media Indonesia, komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.
Regulasi yang disahkan meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Juknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP, serta Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Bupati Paramitha menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Brebes memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Paramitha, melalui keterangan resmi, Jumat (29/5).
Menurut Paramitha, penerapan aturan yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel. Kehadiran sistem digital ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memantau seluruh proses penerimaan peserta didik secara lebih mudah.
"Jika sebelumnya orang tua harus datang langsung ke sekolah dan antre untuk mendaftar, kini proses tersebut mulai dipermudah melalui layanan digital," jelas Paramitha.
Penerapan sistem online ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, sistem daring dirintis di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan, sedangkan seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes telah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran online.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menyebut transformasi digital dalam SPMB bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya mempersempit celah praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.
"Tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan," jelas Sutaryono.
Sutaryono menambahkan bahwa sistem daring ini diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka dan dapat dipantau bersama. Pemerintah Kabupaten Brebes juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
"Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Semua kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui BOSP. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran," tegas Sutaryono.
Guna memastikan masyarakat memahami alur dan mekanisme baru ini, Dindikpora Brebes akan menggelar sosialisasi baik secara daring maupun luring. Sekolah-sekolah di wilayah tersebut juga diinstruksikan untuk segera membentuk panitia penyelenggara.
Konteks Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Siswa Kurang Mampu Dapat Prioritas
Kebijakan di tingkat daerah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen memastikan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 semakin berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu dengan jaminan kesempatan hingga 90 persen lolos di sekolah tujuan.
Penggunaan Nilai TKA dan Perpindahan Jenjang
Selain fokus pada afirmasi, Kemendikdasmen mengumumkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dapat digunakan untuk SPMB 2026 jalur prestasi. Secara nasional, Kemendikdasmen mencatat ada sekitar 9,4 juta anak Indonesia yang akan berpindah jenjang pendidikan dan mengikuti proses penerimaan murid baru pada tahun ini.