Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan desain insentif perpajakan sebagai respons atas penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi guna mengikuti kesepakatan OECD dan G20. Penyesuaian kebijakan ini diperlukan agar insentif konvensional tetap efektif menarik minat investor asing tanpa mengorbankan hak pemajakan negara, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Opsi perubahan instrumen fiskal pascaimplementasi GMT kini sedang digodok secara intensif oleh otoritas terkait. Formulasi alternatif yang disiapkan mencakup skema depresiasi dipercepat, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, hingga super deduction untuk kegiatan riset serta vokasi.
Direktorat Jenderal Pajak juga mengusulkan modifikasi pada investment allowance melalui penambahan persentase pengurangan biaya sekaligus mengenalkan skema baru berbasis kredit pajak. Selain itu, terdapat opsi reduksi tarif pajak yang dihitung berdasarkan persentase pengeluaran tertentu.
"Tentu kami harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Pertimbangan utama bagi penanaman modal ke depan dinilai tidak lagi bertumpu pada aspek perpajakan semata. Pemerintah melihat kepastian hukum, mutu regulasi, ketersediaan infrastruktur, kemudahan berusaha, dan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor yang lebih krusial.
"Pajak akhirnya menjadi instrumen transformasi ekonomi," pungkas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Melalui reformasi perpajakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengamanan penerimaan negara dan dukungan terhadap program transformasi ekonomi nasional jangka panjang yang berkelanjutan.