Pemerintah memastikan bakal mengalihkan proses ekspor untuk seluruh komoditas mineral melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini diambil sebagai strategi besar dalam memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, seperti dikutip dari Suara, menjelaskan bahwa implementasi tahap awal kebijakan ini akan difokuskan pada komoditas batu bara dan beberapa produk berbasis besi. Fase pertama tersebut mencakup bijih besi serta hasil pemrosesan setengah jadi.
Tahap awal ini bakal menjadi masa transisi sebelum seluruh jenis komoditas mineral diwajibkan menggunakan jalur ekspor terpusat melalui DSI.
ÔÇ£Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara dan beberapa besi,ÔÇØ ujar Bahlil di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Skema baru ini ditargetkan dapat berjalan sepenuhnya pada tahun 2026. Meski begitu, proses transisi dilaporkan sudah mulai berjalan sejak tahun ini dengan menunjuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana awal di lapangan.
Sentralisasi ekspor melalui DSI diklaim akan menjadi instrumen baru bagi pemerintah untuk memberantas praktik manipulasi nilai ekspor yang merugikan keuangan negara. Bahlil menilai pola seperti under-invoicing, underpricing, hingga transfer pricing dapat ditekan karena seluruh aktivitas transaksi berada di bawah pengawasan yang terintegrasi.
ÔÇ£Dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, underpricing, transfer pricing,ÔÇØ katanya.
Peran DSI Sebagai Agregator Komoditas
Pemerintah sendiri telah resmi mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Rabu (21/5). Badan baru ini diposisikan sebagai agregator atau perantara resmi untuk penjualan komoditas SDA Indonesia ke pasar internasional.
Melalui regulasi ini, seluruh perusahaan tambang maupun produsen SDA domestik dipastikan tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan ekspor secara langsung tanpa melibatkan DSI.
Selain batu bara dan produk besi, komoditas lain yang masuk dalam daftar implementasi tahap awal adalah minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta ferrous alloy. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang dinilai belum masuk secara optimal ke dalam sistem keuangan dalam negeri.