Pansus DPRD Tangsel Kantongi Data Lama Penanganan Banjir Kali Ciputat

Pansus DPRD Tangsel Kantongi Data Lama Penanganan Banjir Kali Ciputat
Foto: Ilustrasi Pansus DPRD Tangsel Kantongi Data Lama Penanganan Banjir Kali Ciputat.

Panitia Khusus DPRD Kota Tangerang Selatan telah mengumpulkan data krusial terkait Kali Ciputat melalui penelusuran ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi serius terhadap masalah banjir di kawasan tersebut.

Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa dokumen yang dikumpulkan mencakup catatan sejarah saat wilayah Tangerang Selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Pencarian data mendalam ini dilansir dari Megapolitan sebagai dasar evaluasi perizinan dan tata kelola air.

"Dari era Kabupaten kita juga coba telaah, kita kemudian melakukan cross check ke BBWSC2 dan juga Dirjen SDA," kata Syawqi, Ketua Pansus DPRD Tangsel.

Meskipun data sudah di tangan, pihak legislatif belum bersedia memaparkan rincian isi dokumen maupun hasil temuan lapangan secara terbuka kepada publik. Penjelasan mendetail mengenai perizinan lama tersebut dijadwalkan akan disampaikan melalui agenda pemaparan yang lebih spesifik.

"Ya mereka sudah kasih, tapi terkait itu harus nanti, ya nanti kita ada lah ekspos mengenai itu nanti khusus," ujar Syawqi, Ketua Pansus DPRD Tangsel.

Guna memperkuat langkah teknis, Pansus telah menjalin koordinasi dengan Komisi IV DPRD Tangsel beserta jajaran mitra kerja terkait. Fokus pembahasan meliputi aspek operasional infrastruktur di lapangan, termasuk optimalisasi pintu-pintu air di sekitar Kali Ciputat.

"Nah ini kita kemarin sudah koordinasikan juga dengan mitra dan juga Komisi IV supaya ada penanganan di hal teknis tersebut," kata Syawqi, Ketua Pansus DPRD Tangsel.

Pansus juga mendorong pengembalian fungsi sungai, perbaikan jaringan jalan, serta penyediaan ruang terbuka hijau yang akan dikunci melalui payung hukum permanen. Syawqi menegaskan bahwa poin-poin tersebut tidak hanya akan berhenti sebagai lembar rekomendasi semata.

"Jadi bukan sekadar usulan tapi itu jadi kebijakan yang kita pastikan masuk di batang tubuh peraturan daerah," tutur Syawqi, Ketua Pansus DPRD Tangsel.

Mengenai polemik perizinan di bantaran kali, terungkap bahwa banyak proses administrasi terjadi pada awal 2011 sebelum pemerintah daerah memiliki aturan tata ruang yang resmi. Kondisi kekosongan regulasi pada masa itu menjadi celah bagi sejumlah pengembang untuk memproses izin mereka.

"Waktu itu kita belum punya Perda tata ruang. Jadi mereka punya izin itu di saat kita belum memiliki regulasi tata ruang karena kita punya itu 2011 akhir, nah mereka melakukan proses perizinan itu di 2011 awal," kata Syawqi, Ketua Pansus DPRD Tangsel.

Artikel terkait

Rekomendasi