Ombudsman Republik Indonesia secara resmi mendorong pembentukan sebuah sistem pengawasan yang terpadu untuk menangani isu tenaga kerja asing (TKA). Langkah strategis ini juga ditujukan sebagai upaya preventif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mengkhawatirkan.
Inisiatif tersebut dinilai sangat krusial guna mempererat koordinasi antarinstansi, mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, celah-celah pengawasan yang selama ini memicu munculnya berbagai kasus pelanggaran diharapkan dapat segera tertutup rapat.
Integrasi Pengawasan Lintas Lembaga dan Sektor
Usulan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan pengawasan yang lebih sinkron antara sektor keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga perlindungan bagi para pekerja migran. Melalui sistem yang saling terhubung, proses pemantauan di lapangan serta penanganan kasus hukum diprediksi akan berjalan jauh lebih efektif dan responsif.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa sistem terintegrasi ini nantinya akan melibatkan berbagai institusi kunci dalam satu ekosistem kerja. Beberapa di antaranya meliputi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Daftar instansi yang diproyeksikan masuk ke dalam sistem pengawasan terpadu ini adalah:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai otoritas pintu masuk dan keluar negara.
- Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi regulasi serta izin kerja tenaga asing secara formal.
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam hal pengawasan mobilitas tenaga kerja.
- Kementerian Dalam Negeri guna koordinasi data kependudukan dan administratif di daerah.
- Pemerintah Daerah sebagai pengawas langsung di wilayah-wilayah yang menjadi kantong TKA.
Syafrida menekankan bahwa Ombudsman memberikan perhatian khusus kepada para petugas Imigrasi sebagai garda terdepan dalam proses ini. Pihaknya akan memberikan berbagai saran perbaikan agar masalah serupa tidak terus berulang dan tata kelola pengawasan menjadi semakin profesional.
Komitmen Pencegahan Maladministrasi dan Pungutan Liar
Usulan kerja sama lintas lembaga ini telah disampaikan secara langsung kepada Menteri Imipas dalam sebuah pertemuan formal di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Kolaborasi antarinstitusi dianggap sebagai pilar utama dalam memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan negara dari praktik ilegal.
Selain fokus pada tenaga kerja, kerja sama ini juga mencakup program Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Program ini dirancang untuk mencegah terjadinya tindakan tidak manusiawi terhadap individu di dalam sistem imigrasi maupun pemasyarakatan.
Fokus utama dari kerja sama pengawasan yang diusulkan oleh Ombudsman RI meliputi:
- Pencegahan praktik maladministrasi dalam setiap proses birokrasi dan layanan publik.
- Pemberantasan pungutan liar (pungli) yang sering terjadi dalam pengurusan dokumen migrasi.
- Peningkatan perlindungan hak asasi manusia melalui program pencegahan penyiksaan.
- Optimalisasi transparansi data antara kementerian pusat dan dinas terkait di daerah.
Sebagai langkah nyata, Ombudsman RI dijadwalkan akan memulai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tematik pada Juni mendatang. Penilaian khusus ini akan menyasar sektor imigrasi dan pemasyarakatan guna memastikan standar layanan yang diterima masyarakat sudah sesuai aturan.
Syafrida juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi yang mulai diterapkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan adanya kemauan kuat dari sisi birokrasi untuk berbenah ke arah yang lebih baik dan modern.
Transformasi Layanan dan Reformasi di Kementerian Imipas
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menegaskan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan semata. Penilaian tersebut merupakan bentuk pendampingan agar setiap instansi mampu meningkatkan kualitas pelayanannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Merespons berbagai masukan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan Ombudsman. Ia menegaskan komitmen Kementerian Imipas dalam menyajikan layanan publik yang prima bagi masyarakat luas maupun internal institusi.
Ringkasan rencana perbaikan layanan yang dicanangkan oleh Kementerian Imipas:
| Aspek Layanan | Rencana Program dan Inovasi |
|---|---|
| Pengawasan TPPO | Pembenahan sistem teknologi informasi dan penguatan koordinasi intelijen keimigrasian. |
| Pembinaan Warga Binaan | Pemberian pelatihan keterampilan kerja yang produktif dan memiliki nilai ekonomi tinggi. |
| Kesejahteraan Sosial | Upaya penyediaan bantuan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di masa depan. |
| Reformasi Birokrasi | Percepatan pembersihan praktik pungli melalui monitoring ketat dari Ombudsman RI. |
Agus Andrianto juga menekankan pentingnya memberikan bekal keterampilan bagi penghuni rumah tahanan agar mereka tetap produktif. Harapannya, hasil karya dari dalam rutan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi para warga binaan tersebut.
Terkait isu sensitif seperti perdagangan orang, Agus memandang bahwa pembenahan sistem dan penguatan pengawasan adalah kebutuhan yang sangat mendesak. Masukan dari Ombudsman akan dijadikan bahan evaluasi untuk mempercepat reformasi di seluruh jajaran Kementerian Imipas.