Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik lancung yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut menduga Silmy telah menerima sejumlah uang hasil pemerasan sejak masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Penerimaan aliran dana ilegal ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Oktober 2024. Saat itu, Silmy masih mengemban amanah memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan awal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sudah berlangsung cukup lama.
Budi menjelaskan bahwa proses penerimaan uang dilakukan ketika yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Informasi ini menjadi poin krusial dalam konstruksi perkara yang sedang disusun oleh tim penyidik.
Nominal Fantastis dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
Skala kasus ini tergolong besar mengingat nilai uang yang diduga dikumpulkan oleh para tersangka melalui praktik pemerasan tersebut. KPK menyebutkan jumlahnya tidak main-main karena menyentuh angka yang sangat signifikan.
Menurut keterangan Budi Prasetyo, total uang hasil pemerasan dalam perkara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Meskipun begitu, rincian mengenai pembagian aliran dana tersebut masih terus didalami oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, KPK memang belum membeberkan secara detail mengenai mekanisme pembagian uang atau rincian aset yang disita secara menyeluruh. Penjelasan lebih mendalam rencananya akan dipaparkan dalam konferensi pers khusus.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai kronologi lengkap perkara. Masyarakat menanti transparansi atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Terbongkarnya kasus ini bermula dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK selama dua hari. Operasi senyap tersebut menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Kegiatan pengamanan tersebut berlangsung pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Fokus utama penyelidikan adalah adanya dugaan pungutan liar dalam proses administrasi dokumen bagi warga negara asing.
KPK mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan erat dengan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua dokumen ini sangat vital bagi ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Para individu tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta.
Berikut adalah rincian profil pihak-pihak yang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut:- Delapan orang merupakan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan keimigrasian.
- Sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen.
Kehadiran pihak swasta sebagai perantara menunjukkan adanya ekosistem yang sistematis dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian di luar prosedur resmi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pembenahan birokrasi ke depan.
Pejabat Teras Imigrasi yang Terseret Kasus
Beberapa nama besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ikut terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan mereka mencakup berbagai level jabatan, mulai dari tingkat wilayah hingga pusat.
Pejabat yang ditangkap antara lain adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Selain itu, terdapat nama Jaya Saputra yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Jaya Saputra sendiri sebelumnya diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Jabatan tersebut ia emban pada periode November 2024 hingga Oktober 2025.
Selain mereka, KPK juga mengamankan Saffar Muhammad Godam yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Ia memimpin instansi tersebut pada periode transisi antara Oktober 2024 hingga April 2025.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Silmy Karim diketahui sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara kooperatif pada Rabu (3/6/2026). Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang tengah bergulir.
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, KPK akhirnya menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
Pada Kamis pagi, Silmy Karim bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah resmi dipindahkan ke rumah tahanan. Empat tersangka lainnya juga turut menyusul proses penahanan tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK, para tersangka terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Raut wajah mereka menjadi sorotan kamera media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyangkut layanan publik yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai regulasi. Praktik pemerasan terhadap warga asing dikhawatirkan dapat mencoreng citra pelayanan birokrasi Indonesia di mata internasional.
Daftar periode jabatan para pejabat yang terlibat dalam lingkaran kasus hukum ini:| Nama Pejabat | Jabatan Penting | Periode Waktu |
|---|---|---|
| Silmy Karim | Dirjen Imigrasi / Wamen Imipas | Januari 2023 - Oktober 2024 |
| Saffar Muhammad Godam | Plt. Dirjen Imigrasi | Oktober 2024 - April 2025 |
| Jaya Saputra | Direktur Izin Tinggal | November 2024 - Oktober 2025 |
Tabel di atas merinci masa jabatan para tokoh kunci yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK. Data ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi terjadi lintas periode kepemimpinan di instansi terkait.
Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Pembenahan sistem digitalisasi dalam pengurusan izin tinggal diharapkan dapat meminimalisir interaksi tatap muka yang rawan pungli.