Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, memberikan pembelaan terkait kebijakan digitalisasi pendidikan. Ia mengklaim bahwa pengadaan laptop Chromebook sebenarnya telah menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Keterangan tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) ini mengagendakan penjelasan Nadiem terkait kebijakan yang ia ambil semasa menjabat.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menekankan bahwa efisiensi anggaran tersebut terjadi berkat penggunaan sistem operasi Chrome. Menurutnya, sistem operasi ini bersifat terbuka sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk lisensi perangkat lunak.
Nadiem menjelaskan bahwa pilihan teknis tersebut secara signifikan menekan kebutuhan dana bagi program digitalisasi pendidikan nasional. Jika dibandingkan dengan penggunaan sistem operasi berbayar, anggaran yang dibutuhkan akan jauh lebih membengkak.
Nadiem menyatakan bahwa nilai penghematan yang ia lakukan justru jauh melampaui angka kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara ini. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah penghematan, bukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, ia juga memaparkan rincian simulasi biaya yang sebelumnya dipresentasikan oleh tim pengadaan kepada dirinya. Simulasi tersebut menunjukkan perbedaan biaya yang sangat mencolok untuk setiap sekolah yang menerima bantuan perangkat teknologi.
Berikut adalah rincian estimasi biaya per sekolah berdasarkan sistem operasi yang digunakan :
| Jenis Sistem Operasi | Estimasi Anggaran Per Sekolah |
|---|---|
| Penggunaan Penuh Windows (Berbayar) | Sekitar Rp148 Juta |
| Kombinasi Chrome dan Windows | Sekitar Rp98 Juta |
Data di atas menunjukkan bahwa pemilihan sistem operasi Chrome memberikan selisih biaya yang cukup besar bagi setiap satuan pendidikan. Hal inilah yang menjadi dasar argumen Nadiem bahwa kebijakan tersebut sejak awal dirancang untuk efisiensi.
Nadiem lantas mempertanyakan logika hukum di balik tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya. Ia merasa heran jika kebijakan yang memilih opsi lebih murah bagi negara justru dianggap sebagai sebuah kesalahan administratif maupun pidana.
Ia menyampaikan keresahannya terkait ancaman hukuman penjara yang totalnya mencapai 27 tahun 6 bulan. Baginya, sangat ironis ketika kebijakan yang diklaim menghemat triliunan rupiah justru berujung pada tuntutan pidana yang sangat berat.
Nadiem juga mengungkapkan fakta penting mengenai proses pengambilan keputusan terkait sistem operasi Chromebook tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan penggunaan Chrome sepenuhnya merupakan hasil keputusan tim teknis di kementerian.
Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen administratif apa pun yang secara langsung berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut. Meskipun menyetujui efisiensi yang dihasilkan, Nadiem menyebut kewenangan teknis pengadaan berada pada level pejabat di bawah menteri.
Keterlibatan Nadiem dalam proses ini disebutnya hanya sebatas menghadiri satu kali rapat koordinasi melalui Zoom pada Mei 2020. Dalam pertemuan tersebut, tim teknis memang memberikan saran penggunaan campuran antara sistem operasi Windows dan Chrome.
Namun, dalam perkembangannya, rekomendasi tim teknis tersebut berubah menjadi penggunaan sistem operasi Chrome secara keseluruhan atau 100 persen. Nadiem menyatakan perubahan mendetail itu terjadi tanpa sepengetahuan langsung darinya sebagai menteri saat itu.
Nadiem berpendapat bahwa perubahan teknis di lapangan tersebut secara administrasi tidak bisa dianggap sebagai keputusan langsung dari menteri. Ia juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara pilihan sistem operasi gratis dengan kerugian negara yang dipermasalahkan.
Jika terdapat indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada unit laptop, menurutnya hal itu tidak relevan dengan pemilihan sistem operasi. Nadiem berargumen bahwa penggunaan sistem operasi gratis seharusnya justru menurunkan harga jual perangkat, bukan menaikkannya.
Dalam kasus ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Adapun rincian tuntutan hukuman dan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah :
- Pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
- Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun kepada negara.
- Jika uang pengganti tidak dipenuhi, terdakwa terancam tambahan pidana sembilan tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Pelaksanaan pengadaan pada tahun 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak kejaksaan merinci bahwa total kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama dalam proyek digitalisasi pendidikan. Komponen pertama berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan komponen kedua terkait sistem manajemen perangkat.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara menurut dakwaan jaksa :
| Komponen Pengadaan | Nilai Kerugian Negara |
|---|---|
| Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek | Rp1,56 Triliun |
| Chrome Device Management (CDM) | 44,05 Juta USD (Setara Rp621,39 Miliar) |
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memberikan manfaat yang nyata bagi kelancaran program pendidikan di lapangan. Akibatnya, seluruh dana yang dikeluarkan untuk pengadaan sistem manajemen tersebut dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga mengalir kepada Nadiem. Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui entitas PT Gojek Indonesia.
Sumber dana PT AKAB tersebut, menurut jaksa, sebagian besar berasal dari investasi perusahaan teknologi global, Google, yang bernilai ratusan juta dolar Amerika. Temuan ini dikaitkan dengan lonjakan nilai surat berharga dalam laporan kekayaan milik Nadiem.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun. Angka kekayaan yang fantastis ini menjadi salah satu poin yang disorot oleh jaksa dalam membangun konstruksi perkara korupsi tersebut.
Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama beberapa terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Nama-nama seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih turut terseret, sementara satu orang bernama Jurist Tan masih buron.
Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Proses hukum terkait pengadaan Chromebook ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menggali fakta-fakta baru. Hakim akan terus mendalami apakah kebijakan efisiensi yang diklaim Nadiem benar adanya atau justru merupakan modus kerugian negara.