Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan seluruh proposal reformasi integritas pasar modal Indonesia sebagai upaya memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar. Kebijakan ini mencakup pembukaan data kepemilikan saham, penyesuaian porsi saham publik, hingga mekanisme peringatan dini bagi investor.
Dilansir dari Market, langkah proaktif ini menandai perubahan struktural pada fondasi investabilitas pasar modal nasional. OJK kini menerapkan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen serta memperkuat klasifikasi investor menjadi 39 kategori yang berbeda.
Selain itu, regulasi baru ini menetapkan penyesuaian porsi saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. OJK juga mengimplementasikan High Shareholding Concentration (HSC) sebagai instrumen deteksi dini serta akses informasi pemilik manfaat untuk pemegang saham minimal 10 persen.
Kondisi pasar modal sendiri sempat mengalami tekanan signifikan sepanjang Maret 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat terkoreksi 14,42 persen secara bulanan dan 18,49 persen secara tahunan akibat dinamika global dan reposisi portofolio investor asing.
Data transaksi menunjukkan arus modal asing mencatatkan jual bersih atau net sell mencapai Rp23,34 triliun. Meski demikian, likuiditas pasar tetap terjaga dengan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) sebesar Rp20,66 triliun dan rentang harga penawaran yang stabil.
Sektor pengelolaan investasi tetap menunjukkan tren positif dengan total dana kelolaan (AUM) mencapai Rp1.084,10 triliun. Penyerapan dana melalui reksa dana masih kuat di angka Rp29,12 triliun, sementara penghimpunan dana korporasi terealisasi sebesar Rp51,96 triliun.
Pemerintah mencatat penguatan basis investor domestik yang kini telah menyentuh angka 24,74 juta orang. Jumlah tersebut merepresentasikan pertumbuhan tahunan sebesar 21,51 persen di tengah fluktuasi pasar global.
| Peristiwa | Koreksi IHSG | Masa Pemulihan |
|---|---|---|
| Krisis Asia 1997 | 31,96% | 3 Bulan |
| Krisis 1998 | 18,69% | 1 Bulan |
| Dotcom Crash 2000 | 21,64% | 9 Bulan |
| Tragedi 9/11 (2001) | 23,76% | 5 Bulan |
| Krisis Finansial 2008 | 31,61% | 6 Bulan |
| Pandemi Covid-19 (2020) | 75,86% | 3,5 Tahun |
| Tarif Resiprokal AS (2025) | Pulih | 2 Bulan |
Secara historis, pasar modal Indonesia memiliki karakter pemulihan yang cepat selama tekanan tidak merusak fundamental ekonomi domestik secara permanen. Pola pemulihan saat ini diperkirakan akan mengikuti tren masa lalu dengan dukungan struktur pasar yang lebih berkualitas melalui reformasi OJK.