OJK Siapkan Regulasi Khusus Tertibkan Aktivitas Financial Influencer

OJK Siapkan Regulasi Khusus Tertibkan Aktivitas Financial Influencer
Foto: Ilustrasi OJK Siapkan Regulasi Khusus Tertibkan Aktivitas Financial Influencer.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan regulasi khusus yang akan mengatur aktivitas para financial influencer atau finfluencer. Langkah ini diambil untuk menata penyampaian rekomendasi produk keuangan dan investasi kepada masyarakat luas, seperti dikutip dari Investortrust.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini telah disepakati. Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan segera diundangkan setelah proses koordinasi dengan Kementerian Hukum selesai dilakukan.

Regulator menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar individu atau profesi tertentu secara personal. Fokus utama dari aturan ini adalah standarisasi aktivitas saat memberikan rekomendasi investasi kepada publik.

"Yang kami atur bukan orangnya, tetapi aktivitas ketika memberikan rekomendasi kepada publik terkait produk keuangan, investasi, maupun produk pasar modal," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Penindakan terhadap pemberian informasi yang berpotensi merugikan investor di sektor pasar modal sebenarnya telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Meski demikian, OJK kini memandang perlu adanya kerangka pengaturan yang lebih spesifik untuk sektor jasa keuangan lainnya.

Dalam merancang pasal-pasal regulasi tersebut, OJK telah melibatkan para pelaku industri dengan mengundang sejumlah finfluencer serta asosiasi terkait. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan poin-poin aturan sekaligus menjaring masukan dari berbagai pihak.

RPOJK ini nantinya akan memuat poin-poin krusial seperti mekanisme penyampaian rekomendasi, transparansi aktivitas, hingga penanganan potensi konflik kepentingan. Salah satu praktik yang menjadi perhatian serius regulator adalah tindakan manipulatif di pasar keuangan.

Friderica mencontohkan tindakan ketika seseorang menganjurkan publik untuk membeli saham tertentu, namun oknum tersebut justru melakukan transaksi jual yang berlawanan dengan rekomendasinya.

"Hal-hal seperti ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena dapat merugikan masyarakat," ujar Friderica.

Pertumbuhan fenomena finfluencer yang sangat pesat dinilai berisiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan, terutama karena beberapa kasus terbukti telah memicu kerugian di masyarakat. Melalui regulasi ini, OJK berkomitmen memastikan edukasi dan rekomendasi keuangan berjalan secara transparan, bertanggung jawab, serta memperkuat perlindungan bagi para investor domestik.

Artikel terkait

Rekomendasi