OJK Selidiki 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Influencer Keuangan

OJK Selidiki 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Influencer Keuangan
Foto: Ilustrasi OJK Selidiki 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Influencer Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan influencer keuangan atau finfluencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil sebagai atensi serius otoritas terhadap fenomena pemenangaruh yang berpotensi merugikan masyarakat dalam aktivitas investasi, seperti dilansir dari Investortrust pada Senin (23/2/2026).

Pendalaman terhadap puluhan influencer tersebut dilakukan karena aktivitas mereka telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran terkait praktik manipulasi harga saham. OJK menegaskan tindakan ini bukan bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum di pasar modal.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penindakan hukum bagi para influencer di pasar modal memiliki landasan kuat melalui regulasi yang sudah ada untuk mengatasi indikasi kecurangan.

"Makanya kita sekarang buat saja begini, kalau influencer kan kalau di pasar modal pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 itu bisa Pasal 90, 91, 92, 93," ujar Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain menggunakan undang-undang tersebut, OJK juga telah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan OJK (POJK). Aturan ini secara spesifik menyasar aktivitas di ekosistem digital untuk menutup celah pelanggaran yang sulit dijangkau regulasi lama.

"Tapi di luar pasar modal, kita baru saja mengeluarkan ketentuan untuk peraturan OJK-nya yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital. Jadi kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," kata Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sorotan utama meliputi promosi terselubung dan manipulasi harga saham demi keuntungan pribadi di media sosial.

"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang pengguna padahal dia dapat komisi dari apa yang dia promosikan, atau dia yang kayak kemarin saham, dia melakukan pump and dump dan lain-lain itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," tutur Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.

Proses internal pembuatan regulasi baru tersebut saat ini telah rampung dan tinggal melewati tahap formalitas sebelum resmi berlaku di masyarakat.

"Itu sudah ada. Peraturan OJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan tapi kita menunggu diundangkan. Moga-moga segera," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sebelum langkah ini, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,3 miliar kepada pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN). Belvin terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021ÔÇô2022.

Artikel terkait

Rekomendasi