Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengeluarkan 18 saham asal Indonesia dari indeks global pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan hasil peninjauan indeks periode Mei 2026 yang diumumkan secara resmi oleh penyedia indeks tersebut.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyebutkan bahwa emiten-emiten tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyedia indeks global. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investor Daily, kondisi ini memicu terjadinya penyesuaian bobot serta penurunan klasifikasi kelompok pada sejumlah saham lainnya.
"(Saham) kemudian tidak lagi dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Indeks Provider Global sehingga tentu konsekuensinya ada sebagian saham yang kemudian keluar dari anggota indeks dimaksud dan ada sebagian lainnya yang mengalami penyesuaian bobot maupun penurunan klasifikasi dari kelompok indeks yang ada," kata Hasan.
Hasan memberikan penegasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi integritas pasar modal Indonesia yang telah dimulai sejak April 2026. Menurutnya, proses tersebut bertujuan meningkatkan kredibilitas pasar modal bagi investor luar negeri dalam jangka menengah maupun panjang.
"Tentu reformasi yang sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja immediate response yang sudah berhasil kita selesaikan ini, (dan) akan terus kita bawa dan kita lanjutkan dengan menuntaskan seluruh rencana aksi reformasi ini sampai tuntas," pungkas Hasan.
Daftar saham yang dihapus dari MSCI Global Standard Index mencakup beberapa perusahaan besar di sektor mineral dan ritel. Emiten tersebut meliputi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).
Selain itu, MSCI juga melakukan penghapusan massal terhadap saham-saham dalam kategori MSCI Global Small Cap. Berikut adalah daftar lengkap emiten yang keluar dari kelompok tersebut:
| No | Nama Emiten | Kode Saham |
|---|---|---|
| 1 | PT Aneka Tambang Tbk | ANTM |
| 2 | PT Astra Agro Lestari Tbk | AALI |
| 3 | PT Bank Aladin Syariah Tbk | BANK |
| 4 | PT Bumi Serpong Damai Tbk | BSDE |
| 5 | PT Dharma Satya Nusantara Tbk | DSNG |
| 6 | PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk | SIDO |
| 7 | PT Midi Utama Indonesia Tbk | MIDI |
| 8 | PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | MIKA |
| 9 | PT MNC Digital Entertainment Tbk | MSIN |
| 10 | PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk | TKIM |
| 11 | PT Pacific Strategic Financial Tbk | APIC |
| 12 | PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk | SSMS |
| 13 | PT Triputra Agro Persada Tbk | TAPG |
Seluruh perubahan komposisi indeks ini akan mulai diimplementasikan pada saat penutupan perdagangan tanggal 29 Mei 2026. Ketentuan tersebut baru akan berlaku secara efektif untuk pasar global mulai 1 Juni 2026.