Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pemantauan intensif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap kokoh di tengah gejolak perekonomian global pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan serta pelaksanaan uji ketahanan terhadap berbagai skenario risiko industri.
Ketahanan industri jasa keuangan saat ini menjadi prioritas utama untuk mengantisipasi dinamika pasar yang tidak menentu. Dilansir dari Detik Finance, otoritas berkomitmen memastikan setiap lembaga keuangan memiliki fondasi yang kuat dalam menghadapi tekanan eksternal.
"OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis.
Upaya mitigasi risiko juga difokuskan pada penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan kredit secara berkelanjutan. OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk selalu waspada terhadap perubahan kondisi ekonomi yang bisa berdampak pada kualitas aset.
"OJK juga mendorong agar lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk melaksanakan stress testing secara berkala, serta memperkuat kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit," menurut Friderica.
Kinerja pasar saham domestik pada April 2026 menunjukkan pergerakan dinamis dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi 1,30% ke level 6.956,80. Meski terjadi net sell investor asing sebesar Rp 17,02 triliun, likuiditas pasar diklaim tetap terjaga dengan rata-rata bid-ask spread di level rendah 1,33 kali.
Sektor perbankan mencatatkan pertumbuhan positif dengan penyaluran kredit mencapai Rp 8.659 triliun atau naik 9,49% secara tahunan (yoy) pada Maret 2026. Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 20,85%, diikuti kredit korporasi sebesar 14,88%.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga mengalami peningkatan sebesar 13,55% yoy menjadi Rp 10.231 triliun. Likuiditas industri perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 10%.
Di sektor Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), stabilitas terjaga dengan aset asuransi mencapai Rp 1.195,75 triliun pada Maret 2026. Tingkat permodalan asuransi jiwa dan umum tetap kuat dengan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 474,26% dan 316,32%.
Sektor Pinjaman Daring (Pindar) turut mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 26,25% yoy menjadi Rp 101,03 triliun. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 21,37 juta orang dengan nilai transaksi pada Maret 2026 sebesar Rp 22,24 triliun.