OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pasar Modal Rp22,26 Miliar April 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pasar Modal Rp22,26 Miliar April 2026
Foto: Ilustrasi OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pasar Modal Rp22,26 Miliar April 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar terhadap puluhan pihak yang melanggar aturan pasar modal pada April 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat integritas pasar keuangan nasional dan melindungi kepercayaan investor domestik.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Suara pada Rabu (6/5/2026), tindakan hukum tersebut menyasar berbagai elemen pelaku pasar, mulai dari pengendali emiten hingga akuntan publik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan rincian pihak-pihak yang terdampak sanksi tersebut.

"Tindakan tegas berupa sanksi administratif OJK tersebut menyasar satu pengendali emiten, 12 direksi, dua komisaris, tiga emiten, tiga perusahaan efek, serta empat akuntan publik," katanya dalam paparan RDK yang dikutip dari Video OJK, Rabu (6/5/2026).

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa akumulasi denda yang dijatuhkan sepanjang tahun 2026 kini telah mencapai angka Rp85,04 miliar. Total denda tersebut dikenakan kepada 97 pihak atas berbagai kasus pelanggaran di sektor pasar modal.

"Selain denda finansial, otoritas juga memberikan sanksi berat lainnya, termasuk satu pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta sembilan perintah tertulis," jelasnya.

Selain penanganan kasus berat, OJK juga mencatat denda keterlambatan laporan sebesar Rp47,84 miliar dari 180 pihak. Di sisi lain, performa pasar modal menunjukkan tren positif dengan penambahan 1,74 juta investor baru dalam satu bulan terakhir, sehingga total investor kini mencapai 26,49 juta orang.

"Diharapkan aktivitas IPO dan instrumen investasi lainnya dapat terus berkembang secara sehat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas ekonomi nasional," tandasnya.

Hingga April 2026, nilai penggalangan dana korporasi telah menyentuh Rp56,35 triliun. OJK saat ini masih mengantongi 71 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif sebesar Rp49,84 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi