OJK Benahi Transparansi Pasar Modal demi Evaluasi Indeks MSCI

OJK Benahi Transparansi Pasar Modal demi Evaluasi Indeks MSCI
Foto: Ilustrasi OJK Benahi Transparansi Pasar Modal demi Evaluasi Indeks MSCI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mereformasi transparansi pasar modal Indonesia menjelang evaluasi indeks MSCI pada 12 Mei 2026 guna memperkuat integritas pasar dan merespons isu konsentrasi kepemilikan saham tinggi, seperti dilansir dari Investortrust pada Senin (27/4/2026).

Langkah penataan ini mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% yang tuntas per Maret 2026 serta perilisan indikator saham terkonsentrasi tinggi (HSC). OJK juga memperluas kategori investor dari 9 menjadi 39 jenis untuk mempermudah penilaian free float saham.

Pertemuan langsung antara regulator pasar modal Indonesia dengan jajaran pimpinan serta analis penyedia indeks global tersebut berlangsung pada pekan lalu di tengah sorotan publik.

"Puji Syukur, kami sudah bertemu langsung dengan pimpinan MSCI pada minggu lalu. Kemudian juga dengan para analisnya. Kemudian dilanjutkan dengan announcement dari MSCI, itu sangat baik, konstruktif, dan positif," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pihak OJK juga bersiap menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap demi menyesuaikan standar global.

"Dengan keterbukaan informasi dan integritas yang kita hadirkan, mungkin dampak jangka pendeknya tidak bisa kita hindari mungkin ada semacam rekomposisi dari bobot-bobot maupun penghuni saham-saham penghuni indeks Indonesia di MSCI termasuk di FTSE Russel," jelas Hasan.

OJK mencatat pergerakan pasar belakangan ini memperlihatkan bahwa pelaku pasar modal telah mengantisipasi perubahan bobot ataupun keluarnya sejumlah saham dari indeks internasional tersebut.

"Ini baik, artinya kami mengkonfirmasi bahwa informasi early warning yang kita hadirkan itu rupanya sudah ditangkap dengan baik oleh investor dan transparansi ini kita harapkan kita lakukan secara simetrik artinya, tanpa kecuali pada saat bersamaan informasinya," tutup Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi