Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mempercepat reformasi pasar modal. Langkah penguatan transparansi dan likuiditas ini dikejar guna menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, seperti dilansir dari Investortrust.
Reformasi strategis tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal nasional. Upaya ini juga dilakukan untuk merespons ekspektasi dari penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Saat ini, empat langkah strategis telah direalisasikan oleh otoritas. Langkah tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan baru ini, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% dapat ditemukan di website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci "Pemegang Saham di atas 1%".
Peningkatan likuiditas pasar juga dipacu melalui kenaikan batas minimum free float menjadi 15%. Kebijakan ini mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses Initial Public Offering (IPO).
"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, dikutip Jumat (16/4/2026).
Jeffrey Hendrik menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor. Kepatuhan ini tetap dijalankan dengan menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global.
Penguatan transparansi pasar modal turut diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya berjumlah 9 kini dikembangkan menjadi 39 klasifikasi dan tipe untuk memberikan gambaran komposisi investor secara lebih detail. Publik dapat mengakses informasi ini di website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci "Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor".
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Sistem ini mendeteksi informasi mengenai saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak saja.
Informasi saham yang terindikasi HSC kemudian dipublikasikan melalui website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci "Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi". Data ini disampaikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan terhadap investor dan masyarakat luas.
"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," kata Jeffrey Hendrik.
Untuk jangka panjang, BEI menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi struktural ini. Fokus utama akan tetap berada pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar modal secara keseluruhan.
"Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey Hendrik.