Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta platform e-commerce menahan sementara kebijakan kenaikan biaya layanan guna meredam protes dari para penjual. Kebijakan pembagian biaya retur barang sebesar Rp 5.000 per transaksi rencananya mulai diberlakukan oleh platform TikTok Shop pada 1 Juni 2026.
Kementerian UMKM merespons polemik aspirasi para pedagang mengenai tingginya biaya tersebut di kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Kamis (21/5/2026). Regulasi baru ini mewajibkan penjual berkontribusi dalam biaya pengiriman untuk produk yang gagal kirim maupun pengembalian akibat kesalahan pembeli, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah mencatat bahwa skema pembagian beban biaya pengiriman barang yang dikembalikan sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama oleh pihak manajemen lokapasar.
"Kalau retur itu memang waktu kami panggil temen-temen e-commerce, semuanya memang punya satu harapan yang sama. Kalau retur itu emang udah disiapkan mereka jauh-jauh hari. Apa itu retur? Dulu kan ongkir biaya pengiriman untuk barang-barang yang dikembalikan itu dibebankan ke marketplace. Sekarang, biaya yang retur dibagi dua, dibebankan kedua belah pihak, marketolace dan seller," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah mengambil langkah intervensi agar situasi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap kondusif di tengah penolakan terhadap penyesuaian tarif layanan tersebut.
"Kenapa kami mengatakan waktu itu jangan dinaikkin, prinsip dasar dari kenaikan harga kan kesepepakatan kedua belah pihak antara seller dan e-commerce. Sedangkan lagi ada polemik aspirasi seller cost biaya itu tinggi. Makanya kita minta tahan dulu biar nggak ada polemik," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Guna menyelesaikan permasalahan tarif ini, pihak kementerian mengagendakan pertemuan formal dengan pengelola platform dalam waktu dekat.
"Kita dalam waktu dekat akan panggil TikTok," sebut Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Berdasarkan rincian aturan per 1 Juni 2026, ongkir pengembalian karena alasan tidak lagi diperlukan akan ditanggung platform, sementara pengiriman gagal membuat penjual wajib berkontribusi hingga Rp 5.000. Komponen biaya di atas nilai tersebut akan ditanggung platform, dan ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
Sebagai solusi pelengkap, TikTok Shop by Tokopedia bakal merilis program Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau BRSI untuk membantu meringankan beban pengeluaran para penjual.