Praktik manipulasi nilai dokumen perdagangan (trade misinvoicing) pada sektor komoditas kelapa sawit mentah (CPO) dilaporkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Laporan yang dilansir dari Media Indonesia ini menyajikan indikasi kuat adanya pencatatan harga ekspor yang sengaja dibuat jauh lebih rendah dari nilai riilnya. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan acak terhadap 10 perusahaan CPO yang menyasar pasar Amerika Serikat.
Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah taktis guna melacak pergerakan pengiriman komoditas tersebut demi menghentikan kebocoran penerimaan kas negara.
ÔÇ£Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat. Kita mau deteksi kapal per kapal,ÔÇØ ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Aktivitas under-invoicing ini memicu selisih angka yang sangat signifikan pada faktur perdagangan. Menkeu membeberkan bukti konkret di mana sebuah perusahaan kedapatan hanya melaporkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, padahal korporasi pembeli di Amerika Serikat menyetorkan dana hingga 4,2 juta dolar AS.
"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS, di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Skema penipuan ini umumnya dijalankan melalui pemanfaatan perusahaan perantara atau trader yang masih berada di bawah naungan grup bisnis yang sama di luar negeri. Komoditas di dalam negeri dijual dengan harga murah ke pihak afiliasi tersebut, sebelum akhirnya dilepas ke pembeli akhir menggunakan harga pasar normal.
Siasat transfer pricing ini memindahkan akumulasi keuntungan ke luar negeri, sehingga laba operasional di Indonesia tampak mengecil dan setoran royalti serta pajak merosot tajam. Merespons situasi ini, pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengendalikan tata kelola ekspor sumber daya alam.