Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan besar yang melibatkan penyedia jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) bernama Marwah. Sepasang suami istri yang merupakan pemilik usaha tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka tersebut berinisial RM yang merupakan sang suami, dan ER yang merupakan sang istri. Penangkapan dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan dari puluhan calon pengantin yang merasa dirugikan oleh layanan jasa pernikahan mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 29 Mei, setelah keduanya sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penipuan ini dilakukan dengan cara menawarkan paket pernikahan melalui iklan yang sangat menarik di media sosial Instagram. Calon pengantin yang tergiur kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Berikut adalah kronologi singkat awal mula para korban terjebak dalam skema penipuan WO Marwah:
- Para calon pengantin melihat promosi paket pernikahan yang menarik dan estetik melalui akun Instagram resmi WO Marwah.
- Calon pelanggan kemudian menghubungi nomor admin yang tertera untuk berkonsultasi mengenai detail harga dan fasilitas.
- Tersangka menawarkan berbagai promo eksklusif dan potongan harga yang dinilai sangat menguntungkan bagi pasangan yang ingin menikah.
- Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang muka hingga pelunasan ke rekening yang ditentukan.
AKP Bayu Kurniawan menyatakan bahwa proses komunikasi melalui WhatsApp menjadi sarana utama bagi para tersangka untuk meyakinkan korbannya. Di sanalah berbagai iming-iming paket murah ditawarkan agar calon pengantin segera melakukan pembayaran secara penuh.
Status Residivis dan Upaya Melarikan Diri
Fakta mengejutkan terungkap bahwa salah satu tersangka, yakni ER, merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa. Ia tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan yang sama di wilayah Jawa Barat sebelumnya.
Pihak kepolisian baru mengetahui status residivis tersebut setelah melakukan pendalaman terhadap identitas dan rekam jejak kriminal kedua tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memang sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan modus penipuan di bidang jasa pernikahan.
Setelah kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media nasional, kedua pelaku merasa terdesak. Mereka kemudian memutuskan untuk meninggalkan Jakarta dan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung Barat.
Beruntung, tim penyidik berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka dengan cepat. Keberhasilan penangkapan di Cililin tersebut menjadi langkah awal polisi untuk menuntaskan perkara yang melibatkan puluhan pasangan pengantin ini.
Modus Operandi "Gali Lubang Tutup Lubang"
Dalam menjalankan roda bisnisnya, WO Marwah menerapkan sistem keuangan yang sangat tidak sehat dan cenderung kriminal. Polisi menyebut modus operandi mereka sebagai praktik "gali lubang tutup lubang" dalam penggunaan dana klien.
Uang yang disetorkan oleh klien baru tidak digunakan untuk membiayai acara mereka sendiri, melainkan dipakai untuk menutupi biaya pernikahan klien sebelumnya. Praktik ini terus berulang hingga akhirnya manajemen keuangan mereka hancur total.
Detail mengenai skema keuangan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek Modus | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Sumber Dana | Setoran biaya dari calon pengantin baru yang masuk melalui paket promo. |
| Alokasi Dana | Digunakan untuk melunasi vendor atau membiayai pesta pernikahan klien lama. |
| Dampak Keuangan | Klien terbaru terancam gagal menikah karena uangnya sudah habis untuk kepentingan orang lain. |
| Penyebab Kegagalan | Ketidakmampuan mendapatkan klien baru untuk menutupi utang biaya acara yang sedang berjalan. |
Pola ini menyebabkan rantai layanan terputus saat tidak ada lagi pemasukan dari korban baru yang masuk ke rekening tersangka. Akibatnya, banyak acara pernikahan yang tidak terlaksana meski para korban sudah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.
AKP Bayu Kurniawan menegaskan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk mempertahankan operasional usaha dengan cara yang salah. Mereka memutar uang korban demi menutupi janji-janji yang telah diberikan kepada pelanggan yang lebih dulu mendaftar.
Jumlah Korban dan Kerugian Mencapai Miliaran
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur mencatat setidaknya sudah ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban. Jumlah ini kemungkinan besar masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan adanya laporan baru.
Estimasi total kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian besar korban melaporkan bahwa mereka telah melunasi seluruh biaya, namun vendor pernikahan tidak dibayar oleh pihak WO.
Polisi juga mengimbau warga di daerah lain seperti Bekasi yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pihak Polres Metro Jakarta Timur siap melakukan koordinasi dengan penyidik dari wilayah lain untuk memproses laporan-laporan tersebut.
Apabila terdapat laporan dari Bekasi, maka penyidik di sana diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang sudah diamankan. Koordinasi lintas wilayah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban dapat terpenuhi dalam proses hukum.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Kepolisian
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, pasangan RM dan ER dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. Berdasarkan aturan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan RM dan ER sebagai tersangka tunggal dalam pengelolaan WO Marwah tersebut. Belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak luar atau staf lain yang ikut serta secara sengaja dalam aksi penipuan ini.
Pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan dirugikan secara finansial. Hal ini dilakukan agar pendataan jumlah korban dan total kerugian bisa dilakukan secara lebih akurat dan menyeluruh.